Pemerintah Berikan Bansos PBI JK, Simak Cara Daftar dan Cara Cek, Apakah Kamu Termasuk Penerima?

inNalar.com – Simak selengkapnya mengenai Pemerintah yang memberikan Bansos PBI JK lengkap dengan penjelasannya berikut ini.

Sebelumnya Pemerintah mengeluarkan bansos terbaru yang ditujukan untuk pengguna kurang mampu BPJS Kesehatan.

Pemberian PBI JK dilakukan kepada masyarakat yang datanya telah terdaftar di DTKS Kemensos.

Baca Juga: Ramalan Horoskop Aries Hari Ini, 13 September 2022 dari Karir, Percintaan dan Keuangan: Jangan Lupa Fokus!

Cara pengecekan dapat dilakukan melalui laman website cekbansos.kemensos.go.id dengan hanya menggunakan KTP.

Namun, penerima akan mendapatkan iuran setiap bulannya dari pemerintah sebesar Rp42.000 per orang dan akan masuk ke dana BPJS Kesehatan.

PBI JK akan disalurkan oleh Kemenkes untuk BPJS Kesehatan yang telah terdaftar di DTKS Kemensos.

Baca Juga: Jadwal Acara TV RCTI Hari Ini Selasa 13 September 2022, Preman Pensiun 6 dan Ikatan Cinta Tayang Jam Berapa ?

Namun, bagaimana cara mendaftar PBI JK yang akan disalurkan oleh pemerintah melalui BPJS Kesehatan.

Adapun pendaftaran PBI JK melalui pendataan yang dilakukan Kementerian Sosial sesuai dengan Kriteria yang telah memenuhi persyaratan.

Kriteria persyaratan tersebut ditentukan oleh Pemerintah Pusat dalam pembagian PBI JK kepada masyarakat.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Kesehatan Hari Ini, Selasa 13 September 2022 : Sagitarius Memburuk, Aquarius Patut Ditiru

 

Selain itu juga melalui keputusan Menteri Sosial serta didaftarkan oleh menteri kesehatan kepada BPJS Kesehatan.

Hal tersebut diatur dalam Perpres No.64/2020 dengan jumlah iuran peserta PBI JK adalah Rp42.000 per bulan untuk satu orang. 

Besaran tersebut telah berlaku semenjak 1 Agustus 2019 lalu. Namun, iuran tersebut dibayarkan oleh pemerintah pusat.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Cinta Hari Ini, Selasa 13 September 2022 : Scorpio Menuju Jenjang Serius, Pisces Perlu Waspada

 

Untuk syarat pendaftaran menjadi peserta PBI JK adalah sebagai berikut yang mana telah dijelaskan.

1. Harus WNI dan memiliki NIK yang terdaftar
2. Sudah terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial
3. Peserta BPI JK yang berlaku sudah terdaftar oleh kementerian sosial.

Seperti itu mengenai pendaftaran PBI JK menurut BPJS dan Kementerian Sosial yang berlaku di masyarakat.

Baca Juga: Sinopsis Preman Pensiun 6 Hari Ini Selasa, 13 September 2022:Kang Ujang Siap Membantu Kang Mus Lawan Bang Edi

Pendaftaran BPI JK harus dilakukan sebelumnya untuk mengajukan PBI JK kepada pemerintah.

Maka dari itu semua telah diatur oleh pemerintah melalui peraturan sebelumnya, dan hanya masyarakat tertentu yang akan mendapatkannya.

 

Selain itu dijelaskan juga bagi penerima PBI JK harus memenuhi persyaratannya dalam mendaftarkan PBI JK.

Baca Juga: Ramalan Horoskop Virgo dan Libra Hari Ini, Selasa 13 September 2022: Karir dan Keuangan Tak Selamanya Seimbang

Sehingga, keuangan yang disalurkan tidak disalah gunakan oleh masyarakat dalam penyalurannya kepada masyarakat.

Sebelumnya, masyarakat yang telah mendaftar di BPJS Kesehatan juga sudah mendapatkan hak istimewa untuk mendapat PBI JK.

Hal tersebut dijelaskan oleh kepala BPJS kepada masyarakat agar lebih paham dalam penyaluran dana tersebut kepada masyarakat.

Baca Juga: Ramalan Horoskop Aries Hari Ini, 13 September 2022 dari Karir, Percintaan dan Keuangan: Jangan Lupa Fokus!

Sebelumnya telah dijelaskan jika penerima PBI JK hanya masyarakat yang terdaftar di DTKS Kemensos.

Kemudian jika terdaftar di DTKS Kemensos, masyarakat akan menerima bantuan PBI JK yang disalurkan ke BPJS Kesehatannya setiap bulan.

Itulah informasi mengenai PBI JK dan cara pendaftaran peserta PBI JK yang telah ditentukan pemerintah kepada masyarakat.***

Rekomendasi
REKOMENDASI UNTUK ANDA [Tutup]