

inNalar.com – Bantuan Sosial (bansos) PBI JK telah dikeluarkan pemerintah sejak September 2022.
Bantuan akan diberikan kepada masyarakat melalui BPJS Kesehatan yang berjumlah Rp42.000 per orang setiap bulannya.
Pemberian tersebut dilakukan untuk masyarakat tidak mampu yang telah terdaftar di DTKS Kemensos.
Baca Juga: PSSI Respon Kritik Netizen Atas Batalnya Timnas Main di JIS, Minta Jangan Lagi Ada Tuduhan
DTKS Kemensos berisi data-data dari masyarakat yang kurang mampu secara finansial.
Pemberian bansos juga akan dilakukan kepada masyarakat setiap bulannya untuk iuran BPJS Kesehatan.
Hal ini sangat membantu untuk masyarakat tidak mampu yang harus membayar iuran BPJS Kesehatan setiap bulannya.
Baca Juga: Dengan BPJS Kesehatan Masyarakat Sudah Bisa Menerima Bansos, Berikut Penjelasan Tentang PBI JK
Namun, bagaimana cara mendaftar PBI JK yang akan disalurkan oleh pemerintah melalui BPJS Kesehatan.
Adapun pendaftaran PBI JK melalui pendataan yang dilakukan Kementerian Sosial sesuai dengan Kriteria yang telah memenuhi persyaratan.
Kriteria persyaratan tersebut ditentukan oleh Pemerintah Pusat dalam pembagian PBI JK kepada masyarakat.
Baca Juga: Ramalan Zodiak Leo Hari Ini 13 September 2022 : Hati-Hati dengan Keuangan Kamu Sekarang
Selain itu juga melalui keputusan Menteri Sosial serta didaftarkan oleh menteri kesehatan kepada BPJS Kesehatan.
Hal tersebut diatur dalam Perpres No.64/2020 dengan jumlah iuran peserta PBI JK adalah Rp42.000 per bulan untuk satu orang.
Besaran tersebut telah berlaku semenjak 1 Agustus 2019 lalu. Namun, iuran tersebut dibayarkan oleh pemerintah pusat.
Baca Juga: Ramalan Zodiak Leo Hari Ini 13 September 2022 : Hati-Hati dengan Keuangan Kamu Sekarang
Untuk syarat pendaftaran menjadi peserta PBI JK adalah sebagai berikut yang mana telah dijelaskan.
1. Harus WNI dan memiliki NIK yang terdaftar
2. Sudah terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial
3. Peserta BPI JK yang berlaku sudah terdaftar oleh kementerian sosial.
Seperti itu mengenai pendaftaran PBI JK menurut BPJS dan Kementerian Sosial yang berlaku di masyarakat.
Pendaftaran BPI JK harus dilakukan sebelumnya untuk mengajukan PBI JK kepada pemerintah.
Maka dari itu semua telah diatur oleh pemerintah melalui peraturan sebelumnya, dan hanya masyarakat tertentu yang akan mendapatkannya.
Selain itu dijelaskan juga bagi penerima PBI JK harus memenuhi persyaratannya dalam mendaftarkan PBI JK.
Baca Juga: PBI JK Dapat di Cek Melalui Laman cekbansos.kemensos.go.id, Simak Cara Menjadi Penerima Bansos
Sehingga, keuangan yang disalurkan tidak disalah gunakan oleh masyarakat dalam penyalurannya kepada masyarakat.
Sebelumnya, masyarakat yang telah mendaftar di BPJS Kesehatan juga sudah mendapatkan hak istimewa untuk mendapat PBI JK.
Hal tersebut dijelaskan oleh kepala BPJS kepada masyarakat agar lebih paham dalam penyaluran dana tersebut kepada masyarakat.
Baca Juga: Pemerintah Berikan Bansos PBI JK, Simak Cara Daftar dan Cara Cek, Apakah Kamu Termasuk Penerima?
Sebelumnya telah dijelaskan jika penerima PBI JK hanya masyarakat yang terdaftar di DTKS Kemensos.
Kemudian jika terdaftar di DTKS Kemensos, masyarakat akan menerima bantuan PBI JK yang disalurkan ke BPJS Kesehatannya setiap bulan.
Itulah informasi mengenai PBI JK dan cara pendaftaran peserta PBI JK yang telah ditentukan pemerintah kepada masyarakat.***