Nominalnya Baru, PNS Golongan IV Tak Akan Dibayar Lagi Pemerintah dengan Gaji Senilai Rp3 Juta Hingga Rp5,9 Juta Pada 2024, Melainkan…

inNalar.com – Pada tahun 2024 mendatang, para PNS dari golongan tertinggi tidak akan lagi menerima gaji dengan nominal lama.

Pra PNS yakni golongan IVe dikabarkan tidak akan lagi menerima gaji dari pemerintah senilai Rp3 juta ataupun Rp5,9 juta.

Mereka, para PNS golongan tertinggi dipastikan akan menerima gaji dari pemerintah dengan nominal baru yang telah diatur.

Baca Juga: Single Salary Tetap Mengacu Indeks Biaya Hidup, PNS di 10 Daerah ini Punya Tunjangan Kemahalan Tertinggi, DKI Jakarta Puncaknya, Setelahnya?

Pengaturan nominal baru pembayaran gaji PNS tersebut telah diatur dalam UU ASN 2023.

Pada tanggal 16 Agustus sendiri, Presiden Jokowi mengusulkan kenaikan gaji PNS pada periode 2024 mendatang.

Gaji para PNS atau Pegawai Negeri Sipil tersebut telah disepakati akan naik sebesar 8 persen dari nominal awal.

Baca Juga: Wow! Tunjangan PNS Kemenhan Ternyata Sampai Deretan 17 Tingkatan, Jumlahnya Capai…

Nah, untuk para PNS yang termasuk ke dalam golongan IV e, juga tidak akan menerima gaji yang sama per individu.

Meskipun satu golongan, gaji yang diterima oleh masing-masing PNS tentu saja akan memiliki selisih yang berbeda-beda.

Sebab, skema penggajian PNS yang dilakukan pada tahun 2024 mendatang, juga akan didasarkan pada masa kerja para PNS.

Baca Juga: Alhamdulillah, Makin Cair! Dana Pensiunan PNS Naik 12 Persen, Berapa Ya Jumlah Gaji Golongan I, II, III, IV Tahun Depan?

Jadi, untuk para PNS yang baru-baru diharapkan agar tidak senang terlebih dahulu.

Pembayaran gaji dari pemerintah kepada PNS ini dipastikan akan mulai berlaku pada bulan Januari tahun 2024 mendatang, jadi harap ditunggu saja.

Sekedar informasi bahwa kenaikan gaji PNS pada tahun 2024 mendatang tersebut telah disebutkan pada Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2023.

Pada peraturan baru tersebut, pemerintah menyebutkan bahwa PNS akan mengalami kenaikan gaji 8 persen, sedangkan pensiunan PNS akan mengalami kenaikan gaji 12 persen.

Nah, setelah adanya kenaiakn gaji 8 persen nanti, para PNS golongan tertinggi yakni IV diestimasikan akan menrima gapok segini.

Golongan IV A, diperkirakan akan menerima gaji pokok dari pemerintah senilai Rp3.287.844 sampai dengan Rp5.400.000.

Kemudian, PNS golongan IV B diperkirakan akan menerima gaji dari pemerintah dengan nominal sebesar Rp3.426.948 sampai dengan Rp5.628.420.

Lalu, PNS dengan golongan IV C sendiri akan menerima gaji dari pemerintah dengan nominal baru sebesar Rp3.571.884 sampai Rp5.866.452.

Selanjutnya, untuk golongan IV D, diperkirakan akan menerima gaji senilai Rp3.722.976 sampai dengan Rp6.114.636.

Dan untuk yang terakhir, PNS golongan tertinggi yakni IV E akan menerima gaji dari pemerintah senilai Rp3.880.548 sampai dengan Rp6.373.296.

Itulah perkiraan nominal baru gaji para PNS di tahun 2024 mendatang yang telah ditambahkan 8 persen dari kenaikan gajinya.***

 

Rekomendasi