

inNalar.com – Migrasi TV Analog ke siaran TV digital penuh dilakukan secara bertahap, dimana Tahap 1 akan dimulai pada Sabtu, 30 April 2022 dan tahap awal ini hanya akan dilakukan pada tiga provinsi.
Keuntungan yang dapat dinikmati setelah migrasi TV Analog ini adalah pemirsa atau penonton akan mendapat lebih banyak pilihan channel TV.
Adapun upaya sosialisasi pemberhentian TV Analog dan dimulainya siaran digital penuh telah dilakukan oleh diskominfo dalam kurun waktu lebih dari enam bulan.
Baca Juga: Teks Khutbah Idul Fitri 1 Syawal 1443 H, Berjudul Memperkuat Tali Persaudaraan di Era Digital
Hal tersebut dituturkan oleh Johnny G. Plate selaku Menteri Kominfo pada Konferensi Pers yang berlangsung pada Jumat, 29 April 2022 pukul 10.00 WIB dan disiarkan melalui kanal Youtube Kemkominfo TV.
Dalam tayangan Konferensi Pers tersebut Menteri Kominfo menjelaskan bahwa merujuk ke UU Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja sektor Pos Telekomunikasi dan Penyiaran yang diterjemahkan secara teknis didalam PP Nomor 46 tahun 2021.
Sehingga sesuai jadwal yang telah ditetapkan Kominfo maka pemberhentian tetap siaran TV Analog akan di mulai pada 30 April 2022 Pukul 00.00.
Sementara itu, menurut Johnny G. Plate untuk kesiapan pemberhentian Tahap 2 dan Tahap 3 masih perlu membangun 32 infrastruktur multiplex lagi yang diambil alih oleh Kominfo dan TVRI.
Detailnya, TVRI akan menyelesaikan 17 infrastruktur sedangkan Kominfo akan menyelesaikan 15 infrastruktur.
Ketiga puluh dua infrastruktur itu akan rampung ketika pemberhentian pada tahap 2 dilakukan, yakni pada tanggal 2 November 2022.
Untuk pemberhentian tetap tahap 1 akan dimulai pukul 00.00 di tiga provinsi dan 8 kabupaten/kota, di antaranya:
Riau: Kota Dumai, Kabupaten Bengkalis dan Kabupaten Meranti
NTT: Kabupaten Timor Tengah Utara, Kabupaten Belu dan Kabupaten Malaka
Papua Barat: Kota Sorong dan Kaupaten Sorong
“Kepada masyarakat yang mempunyai TV yang belum bisa menerima siaran digital, diharapkan segera memasang perangkat Set Top Box (STB) agar bisa menerima siaran digital,” tutur Johnny G. Plate.
Sesuai dengan amanat Peraturan Pemerintah sehingga bagi masyarakat kategori miskin, perangkat STB atau perangkat konektornya akan disediakan oleh penyelenggara multiplex.***