

inNalar.com – Menanggapi kasus kopi sianida, Mantan Kabareskrim, Susno Duadji turut membeberkan cara membunuh orang dengan racun yang lebih tepat.
Ia mengungkap bahwa orang yang berpendidikan akan menggunakan skema yang tidak mudah diketahui oleh korban.
Susno Duadji juga menilai cara meracuni yang berhadap-hadapan antara pelaku dan korban terbilang konyol.
Ada satu metode yang lebih baik, yaitu mengirimkan sesuatu yang disukai korban tanpa menggunakan nama asli.
“Dia suka pempek karena orang Palembang berikan pempek yang pengirimnya tidak Susno, tapi mungkin si B, meninggalah dia,” tutur Susno, 21 Agustus 2024.
Kapolda Jawa Barat tahun 2008 ini juga turut menanggapi vonis hukuman penjara terhadap Jessica Wongso yang tidak berdasar.
Baca Juga: Pendaftaran PPPK 2024 Semakin Dekat! Guru Honorer Wajib Perhatikan Syarat Ini, Ada Insentif Menanti?
Susno Duadji menilai pengambilan kesimpulan terlalu cepat dan hakim menetapkan vonis dengan mempertimbangkan dugaan.
Penjatuhan hukuman yang bergantung pada dugaan dapat merusak sistem hukum NKRI.
“Karena jessica meletakkan paper bag di atas meja, maka kesimpulannya patut diduga dia menutup-nutupi,” imbuhnya.
Baca Juga: Vonis 20 Tahun Jessica Wongso Cacat, Mantan Hakim Ungkap Kejanggalan Putusan Kematian Mirna
Susno menjelaskan jika alat bukti yang digunakan untuk menewaskan Mirna Salihin harus saling bersesuaian.
Dalam kasus kopi sianida, tidak ditemukan saksi yang melihat Jessica memasukkan sianida ke dalam minuman Mirna.
Bahkan, rekaman CCTV juga tidak dapat diketahui keberadaannya.
Baca Juga: Masih 0 Pelamar! Cek Formasi Sepi Peminat di 3 Pemerintah Daerah Ini, Gorontalo Jadi Peluang Emas
Jessica Wongso, terang Susno, ditetapkan sebagai tersangka karena ia berada di tempat kejadian perkara dalam waktu yang lama dan menguasai es kopi milik Mirna.
Padahal, apabila ditinjau menurut teori triangle evidence, orang yang berada di TKP bukan berarti tersangka.
Orang tersebut dapat ditunjuk sebagai saksi kejadian.
Baca Juga: Disebut Eddy Hiariej Punya Kepribadian Ganda, Begini Pengakuan Terpidana Jessica Wongso
“Maka penyidik harus mencari penyebab apakah yang menyebabkan dia mati,” ujarnya.
Susno tetap dalam pendiriannya sejak 2016 bahwa Jessica Wongso tidak bersalah.
Ia meyakini jika Jessica hanyalah korban dari permainan dan mestinya bersaksi bahwa tidak ada pembunuhan.
Baca Juga: Mantan Hakim Blak-blakan Sebut Kasus Jessica Wongso Direkayasa oleh Seseorang
“Nama Jessica harus dipulihkan dan kita harus memperbaiki sistem peradilan kita. Sudah banyak korban-korban seperti ini,” ungkapnya.
Kasus kopi sianida yang menyeret Jessica Wongso masih menjadi misteri yang belum terpecahkan kebenarannya hingga saat ini.
Jessica dinyatakan bebas bersyarat pada 18 Agustus 2024 usai menjalani hukuman selama 8 tahun dari vonis 20 tahun penjara.
Baca Juga: TENANG DULU YA! Tenaga Honorer Tak Lolos PPPK 2024 Akan Diberi Kemenpan RB Posisi Ini
Jes yang juga merupakan teman Mirna ini dikabarkan akan mengajukan peninjauan kembali (PK).
Namun, ia bersama tim kuasa hukumnya belum memberikan kepastian terkait kapan sidang PK akan digelar.
Jessica mendapatkan remisi sebesar 58 bulan 30 hari dan wajib memenuhi laporan di Bapas Kelas I Jakarta Timur-Utara hingga 2032.***