Mantan Kabareskrim Polri Tuntut Nama Jessica Wongso Harus Segera Dipulihkan, Fakta Baru Terungkap?


inNalar.com – Kasus kopi sianida yang menjerat sosok Terpidana Jessica Wongso masih menjadi perhatian hampir setiap kalangan masyarakat.

Tidak hanya para penonton manis, para saksi ahli dan tokoh penting dari berbagai bidang keilmuan pun getol memperdebatkan kasus Jessica Wongso.

Salah satu tokoh yang menyoroti kasus kopi sianida ini adalah Mantan Kabareskrim Polri Susno Duadji.

Baca Juga: Baru Dilirik 3 Pelamar! Cek Formasi CPNS 2024 Setjen Wantannas RI, Kisaran Gaji Rp7,4 Juta hingga…

Ia berpendapat bahwa vonis putusan bersalah yang dijatuhi hakim kepada Jessica terlalu dini untuk diambil kesimpulannya.

Ketiadaan saksi yang menyaksikan langsung Jessica meletakkan paper bag kemudian menaruh racun ke gelas es Kopi Vietnam Mirna ini yang menjadi salah satu poin kejanggalannya.

Pembuktian melalui rekaman CCTV pun masih dinilainya gagal untuk membuktikan bahwa ia menaruh racun sianida di balik paper bag tersebut.

Baca Juga: Lanjutan Petualangan Seram: Apa yang Menanti di Gyeongseong Creature Season 2?

Circumtancial Evidence yang seharusnya saling berkaitan, menurut Susno Duadji, masih terputus dan belum berkesesuaian.

Menurutnya, pembunuhan dengan racun sianida tidak biasanya dilakukan secara terang-terangan.

Posisi Jessica Wongso yang berada di TKP cukup lama dengan tingkat kecerdasannya yang tinggi sudah barang tentu ia akan memilih skenario paling aman.

Baca Juga: Mantan Kabareskrim Ungkap Skema Lebih Cerdas yang Bisa Dilakukan Jessica Wongso Jika Ingin Racuni Mirna

Maksudnya adalah, mengapa ia justru berdekatan langsung dengan si korban.

Jika bukti yang ada belum saling berkaitan dan mendukung, menurutnya, seharusnya tim penyidik memperluas penyebab kematian Mirna Salihin.

Apakah bisa jadi kematian Mirna disebabkan oleh penyakit yang ada di tubuhnya sendiri atau kah ada sebab lainnya, ujarnya.

Baca Juga: Gaji PPPK 2024 Naik Signifikan! Ini Dia Rincian Gaji Terbaru Untuk Pegawai Kontrak Masa Kerja 8 Tahun

Mantan Kabareskrim Polri menyebut bahwa circumtancial evidence yang menjadi dasar putusan bersalah Jessica Wongso masih memiliki celah.

Sehingga ia menyarankan agar nama baik Terpidana Jessica seharusnya dipulihkan.

Susno mengungkap lagi, di lain sisi Jessica seharusnya bisa menjadi saksi agar kasus kopi sianida ini semakin terang.

Baca Juga: Pendaftaran PPPK 2024 Semakin Dekat! Guru Honorer Wajib Perhatikan Syarat Ini, Ada Insentif Menanti?

Dengan demikian, pada dasarnya keraguan akan kematian Mirna juga masih menjadi salah satu faktornya.

Pendapat Mantan Kabareskrim Polri yang mengatakan adanya misleading dari circumtancial evidence tersebut bertolak belakang dengan apa yang disampaikan Proff Eddy Hiariej.

Dalam podcast Deddy Corbuzier, Eddy Hiariej mengatakan bahwa keraguan terhadap pernyataan ‘no otopsi no crime’ seharusnya tidak demikian.

Baca Juga: Vonis 20 Tahun Jessica Wongso Cacat, Mantan Hakim Ungkap Kejanggalan Putusan Kematian Mirna

“Hasil otopsi itu dituangkan dalam apa yang kita sebut sebagai visum et repertum,” ucap Saksi Ahli Hukum Pidana.

Eddy melanjutkan bahwa penanganan berupa pembelahan dada hingga pengambilan sampel dari beberapa organ Mirna Salihin, menurutnya, sudah dapat dikatakan sebagai otopsi, ujarnya.

Hingga kini, perdebatan mengenai kejanggalan kasus kopi sianida masih terus berlanjut.

Banyak ahli dari akademisi ikut menyoroti kasus ini. Namun, bagaimana fakta baru akan terungkap?

Kita perlu menunggu hasil sidang PK lanjutan yang disebut Otto Hasibuan akan menghadirkan bukti baru.***

Rekomendasi