

inNalar.com – Apa yang di maksud Halal Bihalal? Menjadi pertanyaan orang ketika selesai atau keluar dari Ramadhan, dan lebaran di bulan Syawal. Sebab orang akan mengadakan acara tersebut, baik di masyarakat, lembaga, maupun instansi pemerintah.
Halal Bihalal bila didengar sepintas memang tradisi yang dibuat dari asal kata Bahasa Arab atau hukum suatu makanan dalam Islam, tetapi sebenarnya tak pernah ada sebutan itu dalam kedua asal tersebut, istilah ini khas dan hanya dikenal di Indonesia.
Di Timur Tengah ada tradisi yang sama sebenarnya yaitu saling maaf memaafkan, namun jauh berbeda tidak dengan istilah Halal Bihalal dimana sesungguhnya tempat dari Bahasa Arab berasal, begitu juga dengan waktu pelaksanaanya bukan setelah Ramadhan.
Baca Juga: Kate Middleton dan Pangeran William Langgar Tradisi Paskah, Ratu Elizabeth Angkat Bicara
Tradisi saling bermaaf-maafan yang tidak lain inti dari acara Halal Bihalal ada di negara Timur Tengah, namun dilaksanakan sebelum memasuki Ramadhan, jadilah kegiatan ketika lebaran ini khas dan keunikan serta kearifan lokal warga Indonesia atau Nusantara saja.
Dikutip inNalar.com dari berbagai sumber pada Selasa, 3 Mei 2022 dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), Halal Bihalal berarti hal maaf-memaafkan setelah menunaikan ibadah puasa Ramadhan, biasanya diadakan di sebuah tempat (auditorium, aula, dan sebagainya) oleh sekelompok orang.
Halal Bihalal disebutkan dalam versi pertama bahwa sengaja diinisiasi oleh Pendiri PBNU KH Wahab Casbullah bagi para tokoh politik saat itu tahun 1948, maksud dan tujuannya untuk mendamaikan atau mengurangi ketegangan (konflik) yang terjadi akibat rivalitas.
Baca Juga: 3 Tradisi Unik Menyambut Bulan Ramadhan di Indonesia, Salah Satunya Mandi Pakai Jeruk Nipis
Tetapi versi lain menyebutkan bahwa terdapat penggunaan istilah Halal Bihalal pada media cetak Pesyarikatan Muhammadiyah yaitu Suara Muhammadiyah yang jauh lebih tua pada tahun 1924. Sedangkan terakhir dari sejarah ungkapan ini dipakai oleh pedagang martabak di Solo tahun 1936.
Bagi sebagian kalangan yang kritis menganggap bahwa Halal Bihalal hukumnya bidah karena tidak ada dasar dan ajarannya atau dalil ibadah tersebut, apalagi ditambah terdapat praktek yang mengotori tujuan baik dari tradisi itu seperti bercampur baurnya laki-laki dan perempuan.
Bahkan ada kalangan ayang memanfaatkan Halal Bihalal ini untuk tujuan mendapatkan keuntungan secara politik, KH Abdurahman Wahid dari Jagalempeni Kec. Wanasari Brebes pada tahun 2009 sudah mengingatkan akan adanya penyelewengan pada tradisi ini.
Baca Juga: Jelang Ramadhan, Intip 5 Tradisi Unik di Berbagai Negara dalam Menyambut Bulan Suci Ramadhan
Menurutnya, betapa culasnya manusia sekarang yang memanfaatkan kegiatan Halal Bihalal hanya untuk kepentingan pribadinya sendiri saja. Sehingga yang utama dari tujuan atau maksud tradisi ini terlupakan, misalnya silaturahmi kepada orang tua, saudara tua, dan seterusnya.
Padahal menyambung tali silaturahmi yang ada dasar atau dalilnya di dalam Islam adalah kepada keluarga, yang pertama orang tua, kakak, adik, kakek, nenek, keluarga besar dan seterusnya. Dan tidak perlu menunggu lebaran baru saling maaf-memaafkan antara sesama.
Itulah kiranya pembahasan terkait maksud Halal Bihalal, waktu dan faktanya pernah diiniisiasi untuk mendamaikan tokoh politik, semoga bermanfaat.***