LBH Jakarta Nilai Kominfo Rugikan Banyak Pihak Usai Blokir Sejumlah Situs dan Aplikasi


inNalar.com
 – Lembaga Bantuan Hukum Jakarta sampaikan kepada seluruh masyarakat, terkait pemblokiran yang iilakukan Kominfo.
 
Terkait postingannya di Twitter beberapa waktu lalu, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) menggugat Kominfo atas masalah pemblokiran.
 
LBH mengajak seluruh konten kreator, digital developer, dan berbagai pihak lain karena merasa dirugikan.
 
 
Laporan tersebut terkait akibat kebijakan Permenkominfo No 5/2020 yang bertujuan untuk mengadukan kerugian yang dialami.
 
Termasuk juga represi kebebasan di dunia digital akibat adanya kebijakan ini jelasnya di postingan twitter LBH.
 
LBH menilai pemblokiran yang dilakukan adalah tindakan yang sewenang-wenang, melawan hukum dan menyebabkan kerugian.
 
 
Disebutkan sebelumnya Kominfo memblokir Steam, Epic Games, dan Paypal dengan alasan karena tidak kunjung di daftarkan.
 
dalam postingannya Pengacara Publik LBH Jakarta Shaleh Al Ghifari berpendapat bahwa pemerintah bertindak sebaliknya.
 
“Pemerintah suka memakai jargon seoalah-olah mendukung ekonomi kreatif dan ingin meningkatkan literasi digital tapi malah bertindak sebaliknya,” Jelas Shaleh Al Ghifari dalam postingan @LBH_Jakarta.
 
 
LBH terlihat tidak setuju dengan perlakuan Kominfo dalam melakukan tindakannya.
 
Selain itu, LBH juga menilai Kominfo tidak pilih-pilih untuk melakukan pemblokiran, sehingga menimbulkan keresahan.
 
Seperti sebelumnya dijelaskan, bahwa Kominfo hanya melakukan langkah tegas kepada perusahaan Sistem Elektronik.
 
 
Yang tujuannya agar mereka mendaftarkan secara resmi di indonesia.
 
Sehingga mulai kemarin, Kominfo membuka pemblokiran pada Paypal, dan memberi waktu kepada masyarakat untuk memindahkan uang mereka.
 
Yaitu terhitung 5 hari kerja sejak kemarin, agar tidak terjadi hal serupa yang dapat menimbulkan kerugian banyak pihak.***

Rekomendasi

LBH Jakarta Nilai Kominfo Rugikan Banyak Pihak Usai Blokir Sejumlah Situs dan Aplikasi


inNalar.com
 – Lembaga Bantuan Hukum Jakarta sampaikan kepada seluruh masyarakat, terkait pemblokiran yang iilakukan Kominfo.
 
Terkait postingannya di Twitter beberapa waktu lalu, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) menggugat Kominfo atas masalah pemblokiran.
 
LBH mengajak seluruh konten kreator, digital developer, dan berbagai pihak lain karena merasa dirugikan.
 
 
Laporan tersebut terkait akibat kebijakan Permenkominfo No 5/2020 yang bertujuan untuk mengadukan kerugian yang dialami.
 
Termasuk juga represi kebebasan di dunia digital akibat adanya kebijakan ini jelasnya di postingan twitter LBH.
 
LBH menilai pemblokiran yang dilakukan adalah tindakan yang sewenang-wenang, melawan hukum dan menyebabkan kerugian.
 
 
Disebutkan sebelumnya Kominfo memblokir Steam, Epic Games, dan Paypal dengan alasan karena tidak kunjung di daftarkan.
 
dalam postingannya Pengacara Publik LBH Jakarta Shaleh Al Ghifari berpendapat bahwa pemerintah bertindak sebaliknya.
 
“Pemerintah suka memakai jargon seoalah-olah mendukung ekonomi kreatif dan ingin meningkatkan literasi digital tapi malah bertindak sebaliknya,” Jelas Shaleh Al Ghifari dalam postingan @LBH_Jakarta.
 
 
LBH terlihat tidak setuju dengan perlakuan Kominfo dalam melakukan tindakannya.
 
Selain itu, LBH juga menilai Kominfo tidak pilih-pilih untuk melakukan pemblokiran, sehingga menimbulkan keresahan.
 
Seperti sebelumnya dijelaskan, bahwa Kominfo hanya melakukan langkah tegas kepada perusahaan Sistem Elektronik.
 
 
Yang tujuannya agar mereka mendaftarkan secara resmi di indonesia.
 
Sehingga mulai kemarin, Kominfo membuka pemblokiran pada Paypal, dan memberi waktu kepada masyarakat untuk memindahkan uang mereka.
 
Yaitu terhitung 5 hari kerja sejak kemarin, agar tidak terjadi hal serupa yang dapat menimbulkan kerugian banyak pihak.***

Rekomendasi