Lahap Dana Rp 3 Triliun, Pulau Reklamasi 810 Hektar di Bali Ini Malah Batal Digarap, Kok Bisa?

inNalar.com – Pembentukan pulau buatan atau reklamasi biasanya dibuat dengan cara menguruk pasir untuk membuat daratan baru di atas laut atau sungai.

Pembuatan ini sendiri bisa kerap kali mendatangkan kontroversi di mana dapat merusak ekosistem lingkungan air.

Hal ini tidak terlepas dari pembangunan pulau buatan hasil reklamasi yang direncanakan untuk dibangun di atas teluk Pulau Bali.

Baca Juga: Sulawesi Selatan Memiliki Geopark Dunia yang Telah Ditetapkan oleh UNESCO, Bukan di Makassar tapi…

Dilansir inNalar.com dari berbagai sumber, pemerintah berwacana mereklamasi Teluk Benoa yang berada di Bali dengan pendanaan sebesar 3 triliun Rupiah.

Perencanaan ini melibatkan perusahaan PT Tirta Wahana Bali Internasional di mana akan membangun berbagai fasilitas wisata dengan luas lahan sebesar 810 hektar.

Pembangunannya sendiri sudah direncanakan untuk menjadi empat area yang berada di samping Tol Bali Mandara.

Baca Juga: Berusia 113 Tahun, Kota Surabaya Punya Hotel Tertua di Indonesia, Cuma Selangkah dari Mall Tunjungan Plaza!

Akan tetapi, rencana tersebut mendapatkan penolakan besar-besaran dari masyarakat mulai dari aktivis lingkungan hingga desa adat.

Pasalnya, pembuatan pulau buatan seluas 810 hektar sendiri dinilai akan merusak ekosistem laut yang berada di teluk tersebut.

Terlebih lagi, Teluk Benoa memiliki kawasan hutan mangrove yang luas dan juga menjadi tempat keseimbangan aliran air di daerah tersebut.

Baca Juga: 16,7 Km ke Bandar Lampung, Pulau Eksotis di Provinsi Lampung Ini Bikin Wisatawan Takjub, Maldives Lewat!

Sebagai tempat bermuaranya 7 sungai yang membawa bahan-bahan padat untuk dibawa dari hulu ke hilir, Teluk Benoa dinilai penting bagi kehidupan perairan. 

Sehingga bila reklamasi dilakukan, penyumbatan akan terjadi dan menyebabkan pendangkalan air sungai secara instan.

Penolakan untuk membuat pulau buatan di area seluas 1.243 hektar Kabupaten Badung, Bali tersebut terus dilakukan selama 5 tahun sejak tahun 2013.

Alhasil, pembangunan pulau buatan hasil reklamasi dibatalkan meski telah berinvestasi dengan dana senilai 3 triliun Rupiah pada tahun 2019.

Perjuangan masyarakat untuk mempertahankan Teluk Benoa juga dijawab oleh pengeluaran surat keputusan menteri yang menjadikan teluk tersebut sebagai kawasan maritim.

Pendanaannya sendiri dinilai akan lebih baik bila memanfaatkannya untuk pembangunan daerah Buleleng.

Dengan begitu, pembangunan Bali bagian Selatan dan Utara akan menjadi rata dengan banyaknya lapangan kerja yang tercipta.*** 

Rekomendasi