

inNalar.com – Pembebasan bersyarat Terpidana Jessica Wongso menjadi penanda babak baru Kasus Kopi Sianida.
Dengan atau tanpa adanya pembebasan bersyarat, upaya pencarian bukti baru tetap dilakukan Pengacara Otto Hasibuan demi ajukan sidang Peninjauan Kembali (PK).
Klaim bukti baru pada sidang PK Kasus Jessica Wongso ini diungkap Otto Hasibuan pada konferensi pers yang digelar pada Minggu, 18 Agustus 2024.
Baca Juga: Temukan Pelajaran Hidup, Ini Dia Pesan Jessica Wongso Usai Dibui 8 Tahun Kasus Kopi Sianida
Kendati bocorkan sedikit progresnya, Bung Otto belum berkenan beberkan rupa detail ‘senjata’ baru tim kuasa hukum.
Kendati belum jelas bagaimana rupa ‘senjata’ barunya, fokus pembuktian pihaknya tampak menyorot pada satu hal.
Satu hal tersebut berkaitan dengan pembuktian ada atau tidaknya sianida dalam tubuh Korban Mirna Salihin.
Baca Juga: Bikin Kaget! 3 Remisi Sekaligus Bawa Jessica Wongso Bebas Bersyarat Lebih Cepat, Apa Saja?
Selain itu, terkait pula dengan kebenaran Jessica Wongso memasukkan racun sianida ke kopi Mirna.
Dengan pembuktian kunci di sidang PK nantinya berada di barang bukti baru ini, apa itu?
‘Senjata’ baru yang dimaksudkan oleh Pengacara Otto Hasibuan ini adalah rekaman CCTV.
Rekaman kamera pengawas ini sempat dijadikan barang bukti yang diajukan pada persidangan 2016 silam.
Kendati klaim ini disebut sebagai upaya baru bagi tim kuasa hukum, keadilan bagi Jessica tetap tergantung pada putusan Hakim Agung.
Dalam perbincangannya dengan Rhenald Kasali, Otto Hasibuan mengungkap bahwa keadilan bagi Jessica Wongso tetap berada di tangan keberanian Hakim Agung.
Baca Juga: Jadwal Kunjungan Paus Fransiskus di Indonesia Sebelum Menuju Papua Nugini, Timor Leste dan Singapura
Putusan sidang tahun 2016 silam dapat berbalik 180 derajat sebagaimana yang sempat terjadi pada kasus ‘Sengkon dan Karta’ hanya jika Hakim berani memperluas perspektifnya, ungkapnya.
Lebih lanjut, Bung Otto mengungkapkan hal yang cukup mengejutkan terkait profesinya.
Baginya, Kasus Jessica Wongso ini menjadi pertaruhan bagi profesinya sebagai pengacara.
“Kalau seandainya apa yang saya ucapkan tentang bukti-bukti ini tidak benar, Pak Rhen, bahwa sianida tidak ada di dalamnya, bahwa ternyata tidak ada autopsi dan sebagainya, ucap Otto Hasibuan, dikutip dari siniar Rhenald Kasali.
“Hari ini juga saya bersedia menyatakan diri berhenti jadi pengacara,” lanjutnya dengan lantang.
Sejauh ini, belum ada informasi lebih lanjut mengenai perkembangan pengajuan PK oleh tim kuasa hukum Jessica Wongso.
Namun pada beberapa kesempatan, pihaknya dengan tegas akan lanjut ke sidang Peninjauan Kembali meski kliennya telah bebas bersyarat.
Sedikit bocoran, perihal rekaman cctv yang diklaim sebagai bukti baru secara gamblang dijelaskan oleh Ahli Digital Forensik Rismon Sianipar.
Dalam perbincangan podcast Uya Kuya TV, Rismon membeberkan bahwa ada 96.000 frame cctv hilang dan adanya upaya obstruction of justice di dalamnya.***