Kini Terungkap! Di Balik Jessica Wongso Larang Ibunda Hadir di Sidang Kasus Kopi Sianida, Ternyata…

inNalar.com – Masih ingat dengan perjalanan sidang kasus kopi sianida di tahun 2016 silam? Seluruh mata publik tertuju pada sosok Jessica Wongso.

Bagaimana tidak, delapan bulan sidang kasus Jessica Wongso dibuka secara LIVE (siaran langsung) sehingga tidak heran kasus ini menjadi heboh di tengah masyarakat.

Dari perjalanan sidang kasus kopi sianida yang telah digelar selama delapan bulan, boleh jadi timbul tanda tanya di kalangan masyarakat mengapa sosok Ibunda Jessica Wongso tidak terlihat selama persidangan?

Baca Juga: Para Fans Auto Siap War Tiket, Jung Hae In Umumkan Jadwal Tour Fan Meetingnya: Ada di Jakarta?

Belakangan alasan di balik ketidakhadiran ibu Jessica selama persidangan diungkap oleh Jurnalis Fristian Griec.

Diungkap oleh Fristian bahwa Jessica lah yang melarang sosok Ibunda untuk hadir di persidangan.

Terungkap bahwa maksud pelarangan Jessica tersebut untuk mencegah hal yang tidak diinginkan terjadi.

Baca Juga: Gaji Tertinggi Rp19 Juta, Pelamar CPNS 2024 Lulusan D3 Buruan Daftar Formasi Khusus Jakarta Ini!

Alasan Jessica Wongso larang sosok Imelda Wongso, ibunya, untuk hadir dalam persidangan, yaitu agar Sang Ibunda tidak menangis.

“Dia harus kelihatan tegar supaya mamanya nggak nangis. Makanya kan dia melarang orang tuanya untuk datang ke persidangan kan,” kata Fristian Griec saat diwawancara Ashanty dalam Podcast Ngobrol Asix.

“Itu bisa dikonfirmasi ya ke pengacara-pengacaranya cewek. Dia juga cerita begitu,” ucapnya menegaskan.

Baca Juga: Lulusan SMA Jadi PNS di Jakarta? Formasi CPNS 2024 Pemadam Kebakaran Bergaji Rp6,6 Juta Ini Dibuka Untukmu!

Lebih lanjut, Fristian mengungkap bahwa selama persidangan yang berlangsung selama 8 bulan Jessica Wongso dalam kondisi optimis ‘bisa pulang’ atau bebas.

Hal tersebut terlihat saat Jessica disebut Fristian meminta untuk tidak membawa pakaian bersih lagi ke rutan.

“Dia kan pakai baju putih terus nih, semuanya ya sama baju-baju yang lain tuh biasanya baju kotor dibawa sama Mamanya. Di-laundry baru bawa lagi ke dalam rutan. Oke dia bilang, Mam nggak usah dibawa lagi,” kisah Fristian tentang Jessica Wongso.

Baca Juga: Tertarik Mendaftar PPPK 2024? Simak Persyaratan, Tahap Seleksi, Rentang Gajinya Berikut Ini!

Namun jalannya persidangan yang berlangsung sejak Januari hingga Oktober 2016 tidak sesuai perkiraannya.

Hakim Kisworo memvonis putusan bersalah kepada Jessica Wongso pada 27 Oktober 2016.

Vonis 20 tahun penjara tertuang dalam amar putusan 777/Pid.B/2016/PN.JKT.PST, mengutip dari Direktori Putusan Mahkamah Agung RI.

Setelah lama pemberitaan tentang kasus kopi sianida tidak tersorot, dokumenter Netflix berhasil menyita perhatian masyarakat.

Film “Ice Cold: Murder, Coffee, and Jessica Wongso” ditayangkan setelah 7 tahun kasus ini menguap, taptnya pada 28 September 2023.

Baca Juga: Inilah Daftar Instansi yang Mewajibkan Sertifikat TOEFL dalam Seleksi CPNS 2024, Temukan Skor Minimumnya!

Berkat remisi 58 bulan 30 hari, Jessica dibebaskan secara bersyarat dari Lapas Pondok Bambu Jakarta Timur.

Pembebasan bersyarat Jessica tertuang dalam Surat Menteri Hukum dan HAM RI Nomor: PAS-1703.PK.05.09.

Keputusan tersebut diketahui mengacu pada Peraturan Menkumham RI Nomor 7 Tahun 2022.

Baca Juga: 5 Formasi CPNS 2024 di RSUD Otanaha Gorontalo Masih Sepi Peminat! Segini Gaji Nakes Nantinya

Sebagai informasi, seorang narapidana yang mendapatkan remisi hingga pembebasan bersyarat perlu memenuhi beberapa kriteria.

Di antara kriteria yang dipersyaratkan adalah seorang Narapidana telah menjalani masa tahanan setidaknya 2/3 (dua pertig) dari total masa hukuman penjara yang dijatuhkan kepadanya.

Selain itu, ia pun perlu mendapatkan penilaian berkelakuan baik. Catatan kontribusi Narapidana pun juga masuk ke dalam penilaian.***

Rekomendasi