Keputusan Terbaru! Semua Tenaga Honorer Kategori Ini Batal Diangkat Jadi PPPK 2024: Kamu Termasuk?


inNalar.com
– MenPAN RB telah menetapkan beberapa kategori tenaga honorer yang tidak akan diangkat sebagai PPPK tahun 2024. Apa saja kategori tersebut? Berikut adalah rinciannya.

Tenaga honorer di seluruh Indonesia tengah menghitung hari untuk diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK 2024).

Dalam UU ASN 2023 dijelaskan bahwa, penataan tenaga honorer paling lambat diselesaikan pada bulan Desember mendatang.

Baca Juga: Pasca Dilantik Jadi Ketum Golkar, Bahlil Lahadalia Kegep Minum Wiski Seharga Rp 29 Juta

Abdullah Azwar Anas selaku MenPAN RB mengatakan, pengangkatan ini akan melalui beberapa tahapan tes.

Meski begitu, pegawai honorer yang telah terdata di database BKN tidak perlu khawatir soal tes tersebut, karena hal itu bersifat formil.

Berikut ini sejumlah kategori tenaga honorer yang tak jadi diangkat PPPK pada tahun 2024:

1. Mencapai Batas Usia Pensiunan

Tenaga honorer yang sudah mencapai batas usia pensiunan, sesuai dengan peraturan yang berlaku, akan dibatalkan pengangkatannya.

Baca Juga: JANGAN SAMPAI KETINGGALAN! Gaji Pensiunan PNS Cair September 2024, Besarannya Ikut Kenaikan 12 Persen

Hal ini berarti mereka yang telah melewati usia kerja yang ditetapkan tergolong tidak memenuhi syarat untuk diangkat menjadi PPPK tahun 2024.

2. Tidak Aktif Selama Tiga Bulan atau Lebih

Kategori honorer selanjutnya yakni, tidak aktif selama tiga bulan atau lebih termasuk dalam daftar yang batal diangkat menjadi PPPK.

MenPAN RB menilai bahwa mereka yang tidak aktif dianggap telah kehilangan tanggung jawab terhadap tugas yang diberikan, sehingga tidak memenuhi syarat.

3. Memiliki Rekam Jejak Pelanggaran Disiplin

Pegawai non-ASN/PNS yang tercatat memiliki pelanggaran disiplin juga tidak akan diangkat menjadi PPPK. 

Baca Juga: Pensiunan Polisi Tamtama Siap Happy! PT Taspen Bakal Transfer Gaji hingga Rp2,4 Juta, Naikkah Gajinya?

Tenaga honorer dengan pelanggaran disiplin dianggap tidak memenuhi standar etika dan profesionalisme yang diharapkan dalam jabatan PPPK.

Persyaratan Umum PPPK 2024

Sebelumnya, MenPAN RB telah merilis peraturan terbaru mengenai persyaratan yang harus dipenuhi oleh tenaga honorer untuk diangkat sebagai PPPK.

Peraturan ini tercantum dalam Peraturan Menteri PAN RB Nomor 6 Tahun 2024.

Baca Juga: ALHAMDULILLAH! Segini Gaji Pensiunan PNS 2024 Naik 12 Persen yang Cair 10 Hari Lagi

Berikut adalah persyaratan yang harus dipenuhi:

1. Calon PPPK harus berusia paling rendah 20 tahun dan paling tinggi satu tahun sebelum batas usia tertentu pada jabatan yang akan dilamar.

 

2. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap, terutama untuk tindak pidana dengan hukuman penjara dua tahun atau lebih.

 

3. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat.

Baca Juga: Remisi Jessica Wongso Dinilai Terlalu Istimewa, Pembebasan Bersyarat Terpidana Kasus Kopi Sianida Bagian dari Konspirasi?

 

4. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat dalam politik praktis.

 

5. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar.

 

6. Memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku dari lembaga profesi yang berwenang.

Baca Juga: Ada Syaratnya! Gaji Pensiunan PNS Naik dan Dapat Bonus Tambahan Bulan September 2024, Cek Sekarang

 

7. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar.

 

8. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau negara lain yang ditentukan oleh instansi pemerintah.

Dengan adanya peraturan ini, diharapkan proses seleksi PPPK menjadi lebih transparan dan sesuai dengan standar yang ditetapkan.

Bagi tenaga honorer yang termasuk dalam kategori yang batal diangkat, mungkin saatnya untuk mencari alternatif lain dalam karir profesional.

Rekomendasi