

inNalar.com – Kabupaten Pandeglang yang terletak di Provinsi Banten akan bentuk Daerah Otonom Baru (DOB).
DOB hasil pemekaran wilayah Pandeglang ini adalah Kabupaten Caringin dan Cibailung.
Berikut akan dibahas mengenai rencana pemekaran wilayah Kabupaten baru dengan luas mencapai 282,11 kilo meter persegi di Provinsi Banten, yaitu Kabupaten Caringin.
Pemekaran daerah baru ini diproyeksi akan mengangkut beberapa kecamatan untuk bentuk daerah otonomi barunya.
Berdasarkan data Badan Pusat Statistik, jumlah kecamatan di Kabupaten Pandeglang adalah 35 kecamatan.
Total luas kabupaten Pandeglang adalah 2.746,81 Km2.
Dengan adanya pemekaran wilayah tersebut, maka luas Kabupaten Pandeglang diprediksi akan menciut.
Terlebih lagi, kabupaten baru ini rencananya akan gaet 7 kecamatan yaitu:
1. Kecamatan Labuan
Kecamatan ini mempunyai luas 15,66 km2 dan dihuni oleh 56,947 jiwa.
2. Kecamatan Pagelaran
Kecamatan ini luasnya adalah 42,76 km2 dan dihuni oleh 35,417 jiwa.
3. Kecamatan Sukaresmi
Kecamatan Sukaresmi punya luas wilayah 57,30 km2 dan 34, 952 jiwa.
4. Kecamatan Patia
Kecamatan ini mempunyai luas wilayah 45,48 km2.
5. Kecamatan Cikedal
Kecamatan ini punya luas wilayah lebih sempit yaitu 26,00 km2.
6. Kecamatan Carita
Kecamatan Carita memiliki luas wilayah 41,87 km2
7. Kecamatan Jiput
Kecamatan ini merupakan yang terakhir dengan luas wilayahnya adalah 53,04 km2.
Pemekaran wilayah ini adalah langkah yang baik dilakukan oleh Pemerintah.
Tujuannya adalah agar pembangunan di setiap sudut kota atau kabupaten di Indoensia jadi merata tanpa adanya ketimpangan.
Wilayah yang akan dimekarkan ini memiliki potensi besar di berbagai sektor, mulai dari pertanian, industri, hingga pariwisata.
Baca Juga: Kabupaten Bandung Barat Siapkan Kota Mungil Baru di Jawa Barat, Dua Kecamatan Ini Jadi Fokus Utama
Dengan pemekaran, diharapkan setiap kecamatan dapat lebih fokus dalam mengembangkan potensi masing-masing.
Selain itu, pemekaran juga diharapkan mampu mendekatkan pelayanan publik kepada masyarakat, mengingat luasnya wilayah yang selama ini menjadi tantangan tersendiri dalam hal distribusi layanan.
Alasan lain yang mendasari pemekaran ini adalah untuk memperkuat otonomi daerah.
Dengan jumlah kecamatan yang lebih sedikit, pemerintah daerah dapat lebih mudah dalam melakukan koordinasi, pengawasan, serta pelaksanaan program-program pembangunan yang lebih terfokus dan efektif.
Dikutip InNalar dari lembaga kajian nasional otonomi daerah, menyatakan bahwa sebuah daerah kabupaten atau kota setidaknya punya 5 kecamatan untuk bisa mekar.
Hal ini telah dimuat dan ditegaskan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2024 pada pasal 35.
Melihat rencana pemekaran kabupaten Pandeglang menjadi Kabupaten Caringin ini, maka termasuk telah memenuhi syarat wilayah.***