KABAR GEMBIRA! Cicilan Utang Pensiunan PNS Bakal Dihapus, Berlaku Mulai Juli 2025, Sampai Jadi Nol?

inNalar.com – Pemerintah RI melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengeluarkan kebijakan restrukturisasi utang yang memberikan angin segar bagi para Pensiunan PNS yang terjerat cicilan utang.

Menurut informasinya, mulai 1 Juli 2025 cicilan utang para Pensiunan PNS akan dihapus, tentunya dengan sederetan rincian kriteria dan persyaratan yang menyertainya.

Kebijakan terbaru Pemerintah ini banyak mendapatkan perhatian masyarakat, terutama di kalangan para purnatugas.

Baca Juga: UPDATE TERBARU, Tak Perlu Seleksi CAT Honorer R4 Bisa Langsung Diangkat Jadi PPPK Lewat Jalur Khusus Mulai Juli 2025

Banyak yang penasaran apakah garis haluan ini benar-benar akan membuat pesertanya terbebas dari jeratan utang alias bebannya dihapus sampai nol?

Perlu diketahui, aturan terkait penghapusan cicilan utang Pensiunan PNS yang diberlakukan mulai 1 Juli 2025 mendatang bukan berarti menghapus bersih seluruh nominalnya.

Ada beberapa pos yang ditarget Pemerintah dan masuk dalam kebijakannya, diketahui akan mendapatkan keringanan dalam proses pelunasannya.

Baca Juga: SELAMAT! Pemerintah RI Resmi Tetapkan Pensiunan PNS Kategori Ini Sebagai Penerima Pesangon Rp 1 Miliar, Anda Termasuk?

Jadi, kebijakan terbaru ini niatnya adalah memotong beban utang pensiunan dan bukan menghapusnya secara keseluruhan.

Adapun di antara bentuk keringanan yang akan diberikan kepada Pensiunan PNS dapat diperhatikan dalam penjelasan berikut ini.

Mulai 1 Juli 2025, Pemerintah RI akan memberikan keringanan suku bunga pinjaman bagi para purnabakti, yang mulanya 10% hingga 12% maka selanjutnya ditekan menjadi 3% sampai 4%.

Baca Juga: PSI Klaim Jokowi Penuhi Syarat Jadi Nabi, Rocky Gerung: Itu Pendukung yang Kehilangan Akal!

Selain itu, keringanan beban cicilan utang juga berupa penghapusan denda keterlambatan. Kemudian bentuk berikutnya, yaitu tenor diperpanjang hingga usia 80 tahun.

Nah, untuk kriteria tertentu Pensiunan PNS ada yang akan mendapatkan pemotongan pokok utang bank atau pinjaman dari koperasi ASN secara terbatas.

Jadi tidak ada penghapusan utang hingga nol, tetapi para pensiunan akan mendapatkan keringanan. Lantas, apa saja yang bakal dihapus dari daftar utang?

Adapun jenis cicilan utang yang akan dihapus Pemerintah RI mencakup bunga pinjaman, denda keterlambatan, dan biaya-biaya tambahan tertentu.

Kendati demikian, ada beberapa kategori Pensiunan PNS yang akan mendapatkan keringanan lebih, yakni utang pokok tetap perlu dibayarkan kecuali mencakup beberapa pihak dengan kriteria berikut.

Pertama, pensiunan dengan usia lebih dari 75 tahun. Kemudian, pihak yang bersangkutan mengalami sakit kronis dan termasuk dalam kategori tidak mampu.

Baca Juga: SELAMAT! Pemerintah RI Resmi Tetapkan Pensiunan PNS Kategori Ini Sebagai Penerima Pesangon Rp 1 Miliar, Anda Termasuk?

Cara Mengajukan Keringanan Cicilan Utang

Bapak/Ibu Pensiunan PNS dapat mendatangi kantor TASPEN. Jangan lupa membawa surat SK Pensiun, KTP, dan bukti pinjaman.

Setelah itu, Bapak dan Ibu perlu mengisi formulir restrukturisasi dan bisa menunggu verifikasi resmi dari TASPEN tanpa biaya.