KABAR BAHAGIA, Menpan RB Rini Widyantini Restui Honorer R4 Diangkat Jadi PPPK Tanpa Perlu Seleksi CAT, Berikut Syarat-Syaratnya


inNalar.com
– Angin segar akhirnya datang untuk para tenaga honorer kategori R4. Menpan RB Rini Widyantini resmi merestui pengangkatan honorer R4 menjadi PPPK meskipun mereka sebelumnya tidak lolos dalam seleksi reguler.

Kebijakan ini tertuang dalam Surat Menteri PANRB Nomor B/825/M.SM.02.00/2025 yang menjadi dasar hukum pengangkatan melalui jalur formasi khusus.

Namun, tentu ada sejumlah syarat penting yang wajib dipenuhi.

Baca Juga: SELAMAT! Pemerintah RI Resmi Tetapkan Pensiunan PNS Kategori Ini Sebagai Penerima Pesangon Rp 1 Miliar, Anda Termasuk?

Kebijakan ini hadir setelah pengumuman hasil akhir seleksi PPPK tahap 2 yang dirilis pada 16 Juni 2025 memicu kegelisahan di kalangan tenaga honorer R4.

Tidak sedikit dari mereka yang merasa kehilangan harapan lantaran status mereka tidak diakui dalam sistem resmi Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Sebaliknya, honorer kategori R2 dan R3 yang telah tercatat dalam database BKN punya peluang lebih besar untuk diangkat menjadi PPPK.

Baca Juga: PSI Klaim Jokowi Penuhi Syarat Jadi Nabi, Rocky Gerung: Itu Pendukung yang Kehilangan Akal!

Sebagai catatan, tenaga honorer R4 umumnya adalah pegawai non-ASN yang tidak terdata dalam basis data resmi BKN.

Mereka sering kali telah mengabdi cukup lama di instansi pemerintah, namun karena tidak masuk dalam kategori prioritas, peluang untuk menjadi ASN selama ini begitu kecil.

Padahal dalam praktiknya, honorer R4 memiliki beban kerja dan kontribusi yang setara dengan pegawai lainnya.

Baca Juga: Gaji Pas-Pasan Bukan Halangan! Ini Dia 6 Tips Merdeka Finansial Menurut Kelas Pakar Malaka Project

Berdasarkan Undang-Undang No. 20 Tahun 2023 tentang ASN, penetapan ASN tahun 2024 memang diprioritaskan bagi tenaga honorer yang sudah terverifikasi dan tercatat resmi sebelum undang-undang tersebut berlaku.

Artinya, hanya honorer yang diangkat sebelum UU diberlakukan dan teregistrasi di database BKN yang diakui sebagai tenaga non-ASN sah dan berhak diangkat menjadi PPPK.

Namun, harapan bagi honorer R4 kini kembali menyala. Menpan RB Rini Widyantini memberikan titik terang dengan membuka jalur formasi khusus, sebagaimana diatur dalam Surat Menteri PANRB Nomor B/825/M.SM.02.00/2025.

Baca Juga: Transparan! Begini Cara BNN Musnahkan Ganja yang Aman Tanpa Bahayakan Masyarakat

Dalam kebijakan ini, honorer R4 diberikan peluang untuk mengikuti seleksi PPPK tanpa harus melalui Computer Assisted Test (CAT).

Asalkan formasi yang dilamar sesuai dengan latar belakang pendidikan dan pengalaman kerja.

Syarat ini tentu menjadi kabar bahagia, terutama bagi mereka yang selama ini merasa terpinggirkan.

Baca Juga: Gaji Pensiunan PNS RESMI CAIR! Begini Cara Autentikasi Taspen Terbaru, Lebih Mudah dan No Geleng-geleng Lagi

Jika pelamar honorer R4 terbukti memenuhi kesesuaian linearitas antara formasi dan riwayat kerjanya, maka mereka bisa langsung diangkat menjadi PPPK tanpa melalui ujian CAT.

Namun, apabila ada perbedaan antara kualifikasi dan formasi yang dilamar, peserta tetap harus mengikuti tahapan seleksi kompetensi sebagaimana mestinya.

Agar bisa mengakses peluang ini, terdapat beberapa persyaratan administratif dan substantif yang harus dipenuhi oleh tenaga honorer R4, di antaranya:

– Telah bekerja paling lambat sejak 31 Desember 2021 dan masih aktif hingga saat ini

– Berusia maksimal 56 tahun pada saat mendaftar

– Memiliki pendidikan minimal D3 atau S1, sesuai dengan kebutuhan formasi

– Memiliki IPK minimal 2,75, kecuali jika instansi memberikan afirmasi tambahan

– Tidak sedang dalam proses pensiun dan tidak pernah diberhentikan secara tidak hormat

Selama ini, banyak tenaga honorer R4 yang terlibat dalam pelaksanaan tugas-tugas strategis di berbagai instansi pemerintahan, mulai dari tenaga teknis hingga staf administrasi.

Sayangnya, status mereka kerap kali diabaikan dalam proses rekrutmen ASN, karena tidak memiliki pengakuan formal dalam sistem kepegawaian nasional.

Kebijakan baru dari Menteri PANRB ini menjadi tonggak penting dalam perjalanan reformasi birokrasi, terutama dalam upaya pemerintah memberikan pengakuan atas pengabdian tenaga honorer R4.

Kesempatan melalui formasi khusus ini tak hanya memberikan keadilan, tetapi juga mempertegas komitmen negara dalam memastikan perlindungan kerja yang setara bagi semua aparatur pemerintahan.

Pemerintah menilai bahwa kontribusi honorer R4 tidak bisa dianggap sebelah mata.

Melalui jalur afirmasi ini, negara memiliki mekanisme untuk menghargai loyalitas dan dedikasi yang telah ditunjukkan selama bertahun-tahun.

Harapannya, langkah ini bisa menjadi solusi berkeadilan bagi ribuan honorer yang selama ini berjuang dalam bayang-bayang ketidakpastian status kepegawaian.