Judi Online Masih Aman, Kominfo: Tahap Evaluasi Dulu Sebelum Blokir

inNalar.com – Setelah diumumkannya daftar normalisasi PSE, kini giliran nasib judi online.

Kominfo sebelumnya menuai kritik masyarakat yang beranggapan bahwa judi online tidak ikut diblokir.

Menanggapi hal tersebut Kominfo memberi tanggapannya dalam jumpa pers.

Jumpa Pers yang diadakan pada Rabu, 3 Agustus 2022 di Jakarta, Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) RI Johnny G Plate sebagai pembicara.

Baca Juga: Kementerian ATR BPN Edukasi Masyarakat, Pagelaran Wayang Jadi Cara Sosialisasi Program

Di dalamnya pembicaraanya, Menteri Johnny memberikan tanggapan tegas mengenai apakah judi online akan diblokir.

Ia menyatakan untuk Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) yang telah terdaftar dan terdapat judi online, maka akan dilakukan evaluasi.

Tahap evaluasi ini akan dilakukan sebelum adanya pemutusan akses.

“Kementerian Kominfo telah melakukan evaluasi, klasifikasi, klarifikasi, dan verifikasi sebagai berikut; sistem elektronik yang terdaftar namun berpotensi menjadi sistem perjudian; dan kedua, sistem elektronik ilegal yang beroperasi di ruang digital Indonesia,” kata Johnny G Plate oleh Antara pada hari Rabu, 3 Agustus 2022.

Baca Juga: Laga Piala Asia 2023, AFC Akan Kunjungi Indonesia pada 1 sampai 4 September, Apa yang Dibahas?

Hal tersebut memberikan penegasan bahwa Menkominfo akan bertindak pada PSE yang mencurigakan.

Jika di dalamnya masih terdapat terdapat kegiatan-kegiatan yang melanggar dan tidak sesuai dengan peraturan dan undang-undang yang berlaku.

Meskipun PSE lingkup privat tersebut telah terdaftar.

“Sudah jelas bahwa PSE lingkup privat yang telah terdaftar, (Kominfo) juga melakukan evaluasi, klasifikasi, klarifikasi, dan verifikasi. Setelah dilakukan secara detil serta mendalam, dan ditemukan potensi perjudian, sehingga dilakukan proses take down. Ini soal teknis, sangat teknis. Pada saat belum ditemukan (potensi pelanggaran), ya, tidak boleh dilakukan take down (terlebih dahulu),” ungkap Menteri Johnny.

Baca Juga: Peringati HUT ke-75 Kementerian Ketenagakerjaan dan ke-77 Indonesia, Gelar Donor Darah dan Bazar

Hingga kini Kominfo ada 15 penyelenggara sistem elektronik terdaftar pada Selasa (2/8), yang setelah dilakukan verifikasi, berpotensi mengandung aktivitas perjudian.

Daftar 15 penyelenggara tersebut antara lain Domino Qiu Qiu, Topfun, Pop Domino, MVP Domino, Pop Poker, Let’s Domino Gaple QiuQiu Poker Game Online, Steve Domino QiuQiu Poker Slots Game Online, Higgs Slot Domino Gaple QiuQiu, Ludo Dream, Domino QiuQiu 99 Boyaa QQ KIU, Domino Gaple Boya QiuQiu Capsa, Poker Texas Boyaa, Poker Pro.id, Pop Big2, dan Pop Gaple. Antaranews.com. Rabu, 3 Agustus 2022.

“Rata-rata sepanjang Januari hingga Juli 2022, terdapat setidaknya 12.300 konten perjudian online yang ditangani dan dilakukan pemutusan akses atau blokir per bulan. Rata-rata, 410 konten perjudian online yang diblokir setiap hari, dan setiap hari juga ada banyak konten perjudian yang muncul kembali,” kata Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) RI Johnny G Plate.

Baca Juga: Minyak Goreng Melimpah, Kementerian Perdagangan Sidak Pabrik Minyak di Jambi

Sebelumnya Kominfo telah membuka kembali akses tujuh PSE yang sempat diblokir karena belum terdaftar.

Tujuh PSE tersebut yang paling banyak menuai kritik masyarakat adalah Steam dan Paypal.***

Rekomendasi

Judi Online Masih Aman, Kominfo: Tahap Evaluasi Dulu Sebelum Blokir

inNalar.com – Setelah diumumkannya daftar normalisasi PSE, kini giliran nasib judi online.

Kominfo sebelumnya menuai kritik masyarakat yang beranggapan bahwa judi online tidak ikut diblokir.

Menanggapi hal tersebut Kominfo memberi tanggapannya dalam jumpa pers.

Jumpa Pers yang diadakan pada Rabu, 3 Agustus 2022 di Jakarta, Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) RI Johnny G Plate sebagai pembicara.

Baca Juga: Kementerian ATR BPN Edukasi Masyarakat, Pagelaran Wayang Jadi Cara Sosialisasi Program

Di dalamnya pembicaraanya, Menteri Johnny memberikan tanggapan tegas mengenai apakah judi online akan diblokir.

Ia menyatakan untuk Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) yang telah terdaftar dan terdapat judi online, maka akan dilakukan evaluasi.

Tahap evaluasi ini akan dilakukan sebelum adanya pemutusan akses.

“Kementerian Kominfo telah melakukan evaluasi, klasifikasi, klarifikasi, dan verifikasi sebagai berikut; sistem elektronik yang terdaftar namun berpotensi menjadi sistem perjudian; dan kedua, sistem elektronik ilegal yang beroperasi di ruang digital Indonesia,” kata Johnny G Plate oleh Antara pada hari Rabu, 3 Agustus 2022.

Baca Juga: Laga Piala Asia 2023, AFC Akan Kunjungi Indonesia pada 1 sampai 4 September, Apa yang Dibahas?

Hal tersebut memberikan penegasan bahwa Menkominfo akan bertindak pada PSE yang mencurigakan.

Jika di dalamnya masih terdapat terdapat kegiatan-kegiatan yang melanggar dan tidak sesuai dengan peraturan dan undang-undang yang berlaku.

Meskipun PSE lingkup privat tersebut telah terdaftar.

“Sudah jelas bahwa PSE lingkup privat yang telah terdaftar, (Kominfo) juga melakukan evaluasi, klasifikasi, klarifikasi, dan verifikasi. Setelah dilakukan secara detil serta mendalam, dan ditemukan potensi perjudian, sehingga dilakukan proses take down. Ini soal teknis, sangat teknis. Pada saat belum ditemukan (potensi pelanggaran), ya, tidak boleh dilakukan take down (terlebih dahulu),” ungkap Menteri Johnny.

Baca Juga: Peringati HUT ke-75 Kementerian Ketenagakerjaan dan ke-77 Indonesia, Gelar Donor Darah dan Bazar

Hingga kini Kominfo ada 15 penyelenggara sistem elektronik terdaftar pada Selasa (2/8), yang setelah dilakukan verifikasi, berpotensi mengandung aktivitas perjudian.

Daftar 15 penyelenggara tersebut antara lain Domino Qiu Qiu, Topfun, Pop Domino, MVP Domino, Pop Poker, Let’s Domino Gaple QiuQiu Poker Game Online, Steve Domino QiuQiu Poker Slots Game Online, Higgs Slot Domino Gaple QiuQiu, Ludo Dream, Domino QiuQiu 99 Boyaa QQ KIU, Domino Gaple Boya QiuQiu Capsa, Poker Texas Boyaa, Poker Pro.id, Pop Big2, dan Pop Gaple. Antaranews.com. Rabu, 3 Agustus 2022.

“Rata-rata sepanjang Januari hingga Juli 2022, terdapat setidaknya 12.300 konten perjudian online yang ditangani dan dilakukan pemutusan akses atau blokir per bulan. Rata-rata, 410 konten perjudian online yang diblokir setiap hari, dan setiap hari juga ada banyak konten perjudian yang muncul kembali,” kata Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) RI Johnny G Plate.

Baca Juga: Minyak Goreng Melimpah, Kementerian Perdagangan Sidak Pabrik Minyak di Jambi

Sebelumnya Kominfo telah membuka kembali akses tujuh PSE yang sempat diblokir karena belum terdaftar.

Tujuh PSE tersebut yang paling banyak menuai kritik masyarakat adalah Steam dan Paypal.***

Rekomendasi