

inNalar.com – Jessica Wongso usai bebas bersyarat berencana akan mengajukan Peninjauan Kembali (PK).
Diketahui Jessica Wongso sudah sempat mengajukan PK saat masa tahanan pada tahun 2018 namun kemudian ditolak.
Otto Hasibuan menjelaskan bahwa dalam kasus Jessica Wongso ini, dirinya berada dalam situasi “grey area”.
Baca Juga: Reunian, Taeyang, G-Dragon, dan Daesung, BIGBANG Sukses Hibur Para Penggemar Setelah 7 Tahun Lamanya
Dirinya mengungkap adanya putusan MK yang menentukan bahwa pengajuan PK bisa dilakukan lebih dari satu kali.
Sedangkan dalam aturan MA, berdasarkan surat edaran dikatakan bahwa pengajuan PK hanya bisa dilakukan satu kali.
Namun Otto Hasibuan menungkapkan bahwa dalam hal ini, faktanya masih ada putusan yang lebih dari satu kali pun tetap diperiksa.
Azmi Syahputra selaku pakar hukum pidana Universitas Trisakti menjelaskan bahwa syarat PK itu sendiri ada 3, yaitu:
1. Keadaan Baru
2. Pertentangan antar putusan hakim
3. Kekeliruan dan kekhilafan nyata
Dalam hal ini harus ada satu fakta yang bisa mematahkan dakwaan yang diambil dari bahan penyidikan.
Baca Juga: Duel Sengit Teori Autopsi: 2 Alumni UGM Ini Saling Bongkar Fakta Mengejutkan Kasus Jessica Wongso
Sepanjang hal tersebut bisa ditemukan oleh tim penasehat hukum, upaya tersebut sah-sah aja untuk dilakukan.
Namun hal ini bertentangan dengan yang diutarakan oleh Harli Siregar selaku Kapuspenkum Kejagung yang mengungkapkan bahwa secara normatif Jessica Wongso sudah tidak bisa mengajukan PK.
Dirinya mengutarakan bahwa pengajuan PK bisa lebih dari satu kali dengan catatan dalam pertimbangannya terdapat bukti baru karena pemenuhan dari sisi ilmu pengetahuan dan teknologi.
Baca Juga: Pihak Jessica Wongso Bersikukuh Ajukan PK, Hanya Satu Kali dan Terutup Sudah Kesempatan…
Sedangkan Harli juga menekankan bahwa Mahkamah Agung sangat konsisten dengan prinsip bahwa PK hanya bisa dilakukan satu kali saja.
Menurut Harli Siregar, PK dari Jessica Wongso sudah selesai dan seharusnya tidak perlu lagi.
Selain itu, Azmi Syahputra juga berpendapat bahwa jika tidak ada fakta baru yang bisa melumpuhkan keadaan lama terhadap putusan tersebut, PK cenderung akan sia-sia.
Menurutnya, jika Jessica Wongso meyakini kebenaran bahwa dirinya tidak bersalah, sepanjang punya fakta baru yang bisa melumpuhkan putusan, maka PK berhak untuk diusahakan.
Namun jika Jessica Wongso merasa ragu-ragu, lebih baik tidak. Karena hal tersebut cenderung akan sia-sia.
Selain itu, menurut pengacara kondang Hotman Paris beranggapan bahwa Jessica Wongso lebih balik mengejar ketertinggalan setelah delapan tahun di penjara.
Baca Juga: Polemik Kasus Kopi Sianida Penjerat Jessica Wongso Disebut Tidak Akan Pernah Berakhir, Ini Alasannya
Menurutnya dengan kekacauan penerapan hukum saat ini, Jessica lebih baik untuk fokus melanjutkan hidup dengan suasana yang baru.
Hotman Paris berpendapat bahwa akan lebih baik jika Jessica Wongso cukup dengan focus in your new life karena hidup ini terlalu singkat.***