

inNalar.com – Seolah tak berhenti bergulir pasca hakim menjatuhkan vonis penjara 20 tahun terhadap Jessica Wongso, fakta kematian Mirna Salihin masih menjadi perbincangan.
Bukan tanpa alasan mengapa kasus kopi sianida yang melibatkan Jessica Wongso ini tak henti mendapat sorotan publik.
Pasalnya, beberapa saksi ahli sudah membeberkan sejumlah fakta berdasarkan disiplin ilmu mereka bahwa terdapat keanehan dalam proses pembuktian kasus kopi sianida ini.
Baca Juga: Pendeta Herman Soal Mirna Salihin Korban Kopi Sianida: Wanita Ceria dengan Mimpi yang Terenggut
Salah satu saksi ahli forensik yang dihadirkan dalam persidangan Jessica Wongso pada 2016 silam adalah dr Djaja Surya Atmadja
dr Djaja merupakan seorang dokter ahli forensik yang dipercaya untuk mengawetkan jenazah Mirna Salihin setelah dinyatakan meninggal.
Sebagai dokter ahli forensik yang juga menjadi dosen ahli sianida, kasus ini tentu bukan kali pertamanya.
Baca Juga: Bumi dan Langit! Malaysia Kalahkan Indonesia Sebagai Negara dengan Kualitas Hidup Terbaik di Dunia
Namun, sama seperti saksi ahli lainnya, kesaksiannya tidak mampu mengubah vonis hakim atas Jessica Wongso.
Melalui akun Youtube Feni Rose Official yang ditayangkan pada Oktober 2023, ia menyebutkan kesaksiannya tidak mampu mengubah hasil putusan.
Dengan jam terbang yang cukup tinggi, dr Djaja berani menjamin jika memang terdapat racun sianida pada lambung Mirna maka ia akan dapat menciumnya saat akan mengawetkan jenazahnya.
Baca Juga: Alasan Jessica Wongso Bisa Bebas Bersyarat Usai Divonis 20 Tahun Penjara Kasus Kopi Sianida
Ia menambahkan, jika memang hasil penyelidikan benar yaitu mengenai jumlah kandungan sianida dalam kopi yang diminum Mirna Salihin, maka semua orang yang berada dalam radius 500 meter dari kopi tersebut akan terkena dampaknya.
“Jika memang benar terdapat 7.400 mg sianida dalam kopi Mirna Salihin, maka semua orang yang berada dalam 500 akan collapse semua.” ungkapnya.
Meskipun kesaksiannya tidak mampu membuktikan bahwa Jessica Wongso tidak bersalah, dr Djaja sudah yakin melakukan hal yang benar yaitu menyampaikan kebenaran dengan ilmunya.
“Kita tidak membela sini (kiri) dan kita tidak membela sini (kanan), yang kita cuma membela apa yang kita yakini berdasarkan pengalaman dan pengetahuan kita.” tuturnya.
Lebih lanjut, dr. Djaja menerangkan bahwa selama ia menjadi saksi ahli di pengadilan, dirinya seringkali mendapatkan ancaman.
Bahkan ancaman tersebut kadang-kadang ditujukan kepada keluarganya sehingga istri dan anaknya mempertanyakan alasannya menangani kasus tersebut.
Dr. Djaja hanya bisa menjawab bahwa yang ia lakukan adalah sebuah resiko dari pekerjaannya dan ia harus bisa bertanggung jawab yaitu menyampaikan kebenaran.
Baca Juga: Bisa Naik Gaji Lebih Lebih Cepat di 2025, Segera Daftar CPNS 2024 Formasi Setjen Komnas HAM Ini!
Ia menegaskan bahwa dirinya tidak berbohong karena dokter memiliki sumpah dan saat bersaksi di persidangan juga disumpah diatas kitab suci.
Tanpa ragu, ia akan tetap pada pendiriannya yaitu menyampaikan kebenaran meski diberikan kasus sesulit apapun.
“Saya tidak peduli ini menguntungkan sini atau ini menguntungkan sini saya tidak peduli.” pungkasnya.
Secara tegas dr. Djaja menyatakan sikap netralnya dan hanya menyampaikan kebenaran sesuai dengan keilmuan yang ia miliki.***