
inNalar.com – Segini persyaratan usia calon siswa baru jenjang SD, SMP, SMA sesuai arahan dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen).
Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) kini diganti istilahnya menjadi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) oleh Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen).
Adapun perubahan tersebut berlaku untuk jenjang sekolah dasar (SD), sekolah menengah pertama (SMP), dan sekolah menengah atas (SMA) mulai tahun ajaran baru 2025/2026.
Abdul Mu’ti selaku Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) menyampaikan bahwa perubahan istilah tersebut dilakukan untuk mengatasi segala permasalahan dan keluhan terkait pelaksanaan PPDB.
Baca Juga: Gaji Guru di Indonesia Terendah se-Asia Tenggara? di Bawah Filipina, Tertinggal Jauh dari Singapura
Dengan begitu, dalam sistem SPMB 2025 ini merupakan sebuah penyempurnaan dari sistem yang berlaku sebelumnya.
Kelemahan-kelemahan yang masih ditemukan di sistem lama diharapkan dapat diperbaiki melalui sistem yang baru ini.
Dalam Penerimaan Peserta Didik Baru masih sering ditemukan ketimpangan daya tamping di sekolah negeri, praktik jual beli kursi, serta terbatasnya akses untuk siswa berprestasi karena kendala jarak rumah yang jauh.
Adapun terkait dengan regulasi pendaftarannya, sistem SPMB 2025 ini akan menerapkan empat jalur penerimaan.
Di antaranya yaitu jalur domisili, jalur afirmasi, jalur prestasi, dan jalur mutasi.
Jika pada sistem sebelumnya dikenal dengan jalur zonasi, maka di sistem yang baru ini bergantu nama menjadi jalur domisili.
Adapun jalur domisili ini diperuntukkan bagi calon siswa yang bermukim di sekitar sekolah tujuan.
Sementara itu, jalur afirmasi diperuntukkan bagi calon siswa yang berasal dari keluarga kurang mampu dan penyandang disalibilitas.
Kemudian jalur prestasi diperuntukkan bagi calon siswa yang memiliki capaian prestasi akademik dan nonakademik.
Sebagai informasi, prestasi di bidang kepemimpinan seperti pengalaman OSIS dan pramuka juga turut dipertimbangkan di jalur ini.
Lantas, dengan adanya pergantian sistem penerimaan siswa baru ini apakah ada perubahan persyaratan usia calon siswa baru?
Berikut ini persyaratan usia masuk SD, SMP, dan SMA untuk mendaftar Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2025.
Sekolah Dasar (SD)
– Calon siswa berusia 7 tahun atau minimal 6 tahun per 1 Juli 2025.
– Calon siswa yang berusia 7 tahun merupakan prioritas dalam penerimaan.
– Calon siswa dengan usia paling rendah 5 tahun 6 bulan bisa diterima apabila memiliki kecerdasan luar biasa dan kesiapan mental.
Sekolah Menengah Pertama (SMP)
– Berusia maksimal 15 tahun per 1 Juli 2025.
– Sudah menyelesaikan pendidikan kelas 6 SD.
Sekolah Menengah Atas (SMA)
– Calon siswa berusia maksimal 21 tahun per 1 Juli 2025.
– Sudah menyelesaikan pendidikan kelas 9 SMP.
Jadi, itulah informasi mengenai persyaratan usia calon siswa baru SD, SMP, SMA untuk SPMB 2025. ***