

inNalar.com – Gaji KPPS Pemilu 2024 akan mengalami kenaikan yang cukup drastis.
Tentu banyak yang penasaran ingin segera melamar menjadi anggota KPPS Pemilu tersebut.
Pendaftaran anggota KPPS Pemilu 2024 sendiri akan berlangsung mulai tanggal 11 Desember 2023 mendatang.
Baca Juga: Sarjana Langsung Masuk Golongan IX! Gaji PPPK Bisa Tembus Sampai Rp5 Juta, Tapi Masa Kerjanya…
Untuk gajinya sendiri memang mengalami kenaikan dibandingkan dengan penghasilan atau honor di tahun 2019 lalu.
Gaji tersebut juga mengacu pada Surat Menteri Keuangan No. S-647/MK.02/2022.
Lantas, berapakah rinciannya untuk ketua maupun anggotanya? Simak selengkapnya di bawah ini:
Baca Juga: 2024 Naik Gaji! Ternyata Penghasilan PPPK Justru Lebih Tinggi Dibandingkan PNS, Seberapa Besar?
Pada tahun 2019 lalu honor anggota KPPS hanya sekitar Rp500.000 saja.
Kini telah mengalami kenaikan menjadi Rp1.000.000.
Baca Juga: Tok! Tambahan Anggaran Kenaikan Gaji PNS 2024 Usulan Sri Mulyani Dikabulkan DPR, Berapa Nominalnya?
Begitu juga dengan gaji ketuanya akan mendapatkan nominal penghasilan tertinggi, yakni senilai Rp1.200.000 sehingga bisa menjadi kesempatan tersendiri bagi masyarakat yang tertarik mendaftar.
Nantinya KPPS ini akan bekerja mulai dari tanggal 25 Januari sampai dengan 25 Februari 2024.
Apabila tertarik ingin mendaftar menjadi petugas KPPS, maka dapat mengunjungi kantor Sekretariat PPS desa maupun kelurahan setempat.
Kemudian terapkan beberapa langkahnya di bawah ini:
Proses pendaftaran petugas KPPS Pemilu 2024 ini akan berlangsung hingga 15 Desember 2023 mendatang.
Adapun pengumuman hasil seleksi calon anggota dilakukan pada 29-30 Desember 2023.
Sebelumnya juga akan dilakukan pengumuman hasil seleksi administrasi pada 23-25 Desember 2023. ***