

InNalar.com – Jokowi resmi terbitkan UU No. 20 Tahun 2023 tentang ASN.
UU No. 20 tahun 2023 tentang ASN ini diterbitkan Presiden Jokowi digunakan untuk menggantikan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014.
Selain itu, Sri Mulyani juga mempertegas bahwa kenaikan gaji sebesar 8 persen untuk PNS di seluruh Indonesia sudah tidak berlaku bagi PNS.
Kenaikan Gaji sebesar 8 persen ini nantinya diberlakukan untuk semua golongan PNS, baik yang bekerja dilingkungan pemerintah pusat maupun daerah.
Sebagaimana telah disahkan dalam APBN tahun 2024 oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani dan salah satu kategori PNS ini tidak mendapatkan hal tersebut.
Kenaikan gaji juga telah diumumkan oleh Presiden Joko Widodo dengan kenaikan gaji pokok pensiunan PNS sebesar 12 persen saat pembacaan RAPBN pada 16 Agustus 2023.
Terdapat beberapa hal baru yang terdapat dalam pasal-pasal UU No 20 tahun 2023 mengenai ASN yang beberapa waktu lalu diterbitkan.
Salah satunya adalah yang terdapat dalam BAB VI UU No 20 Tahun 2023 yang didalamnya terdapat poin penting mengenai kesetaraan hak antara PNS dan PPPK.
Dimana pasal-pasal yang membahas hak secara langsung dalam UU No 20 Tahun 2023 yang menggunakan kata “ASN” ini mencakup dua hal.
Baca Juga: Senasib dengan PNS, Gaji Golongan IV Perwira TNI Juga Bakal Naik 8 Persen saat 2024, Segini Nilainya
Dua hal tersebut adalah PNS maupun PPPK. Di dalam Bab VI juga difokuskan pada pembahasan hak dan juga kewajiban ASN yang mencakup 2 hal yakni PNS dan PPPK.
Dalam pembahasannya ini mensetarakan hak antara PNS dan juga PPPK ini menunjukkan langkah maju dalam rangka membangun sistem kepegawaian.
Tentunya, sistem kepegawaian yang meliputi PNS dan juga PPPK tersebut bersifat adil dan juga transparan.
Perubahan tersebut adalah bentuk dari pencerminan adaptasi terhadap dinamika zaman serta kebutuhan masyarakat.
Dimana pemberian keseteraan hak anatara PNS dan PPPK ini menggalang semangat pelayanan publik yang lebih efektif.
Harapannya adalah adanya peningkatan yang signifikan kesejahteraan bagi PNS dan PPPK di Indonesia. ***