

inNalar.com – Pelaksanaan program Rumah Tidak Layak Huni (Rutilahu) 2023 di Jawa Barat dilakukan demi meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui hunian yang sehat, aman, dan nyaman.
Rumah Tidak Layak Huni (Rutilahu) 2023 di Jawa Barat diselenggarakan oleh Dinas Perumahan dan Permukiman (Disperkim) provinsi jawa Barat yang bekerjasama dengan Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertahanan (DPKPP) di tiap kabupaten.
Anggaran untuk program Rumah Tidak Layak Huni (Rutilahu) berasal dari dana APBD I sebesar 1,8 T provinsi Jawa Barat tahun 2023.
Target untuk pelaksanaan perbaikan Rumah Tidak Layak Huni (Rutilahu) di Jawa Barat tahun 2023 yaitu sebanyak 11.425 unit.
Setiap kabupaten jumlah bantuan unit yang didapat untuk program pembangunan Rumah Tidak Layak Huni (Rutilahu) di Jawa Barat berbeda.
Seperti di kabupaten Garut mendapatkan kurang lebih 734 unit bantuan, dan kabupaten Kuningan mendapatkan bantuan 480 unit bantuan rumah.
Hal ini karena sebelum melakukan perbaikan Rumah Tidak Layak Huni (Rutilahu) di Jawa Barat dilakukan terlebih dahulu tahapan pengusulan Rehabilitasi Sosial Rumah Tidak Layak Huni agar tepat sasaran.
Adapun tahapan pengusulan Rehabilitasi Sosial Rumah Tidak Layak Huni (Rutilahu), meliputi:
1. Mengusulkan proposal ke Dinas Sosial ke kabupaten/kota setempat.
2. Data akan diverifikasi dan validasi sesuai Data Terpadu Penanganan Fakir Miskin dan Orang Tidak Mampu.
3. Data yang sudah diverifikasi dan divalidasi diusulkan ke Direktur Penanganan Fakir Miskin Wilayah I untuk disampaikan ke Kepala Dinas Sosial Provinsi.
4. Kemudian data akan diverifikasi dan validasi kembali oleh Direktur Penanganan Fakir Miskin Wilayah I
5. Direktur Penanganan Fakir Miskin Wilayah I menetapkan lokasi dan menerima Rehabilitasi Sosial Rumah Tidak Layak Huni (Rutilahu).
6. Hasil penetapan lokasi dan penerima bantuan disampaikan ke Dinas Sosial Kabupaten/Kota untuk ditandatangani Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak dan Surat Pernyataan Penerimaan Program.
Program Rumah Tidak Layak Huni (Rutilahu) sudah berjalan selama 5 tahun. Sebagaimana yang disampaikan oleh Gubernur Ridwan Kamil melalui unggahan reels instagramnya @ridwankamil.
“Selama lima tahun ini, sehingga 105,549 rakyat Jawa Barat tidak lagi tinggal di gubuk reyot atau rumah tidak layak huni,” ucap Ridwan Kamil dalam caption unggahan reels instagramnya.***
Baca Juga: Termewah dan Tertinggi se-Kaltim, Hunian Megah Ini Punya Nilai Investasi Sebesar Rp2 Triliun