Freeport Bisa Didenda Rp7,7 Triliun Gegara Telat Bangun Smelter di Gresik Jawa Timur, Izin Ekspor Konsentrat Tembaga Terus Dilanjut?

inNalar.com – Badan Pemeriksa Keuangan atau BPK menyoroti Smelter Tembaga milik PT Freeport Indonesia (PTFI) yang berlokasi di kawasan industri Kota Gresik, Jawa Timur.

Dari hasil pengamatan BPK tersebut, Freeport diketahui memiliki potensi sanksi berupa denda administratif sebesar Rp7,7 triliun.

Terungkap penyebabnya adalah karena capaian progres pembangunan pabrik olahan konsentrat tembaga ini masih di bawah batasan target yang ditetapkan Pemerintah RI.

Baca Juga: Cair Rp100 Juta! Begini Syarat dan Cara Ajukan Pinjaman BCA Tanpa Jaminan Pakai BCA Mobile, Cepat dan Gak Ribet

Menurut pihak Badan Pemeriksa Keuangan, penghitungan besaran denda yang akan diberlakukan kepada emiten PTFI ini berdasar pada acuan data verifikasi progres fisik yang dihitung setiap 6 bulan sekali.

Pihak pemeriksa keuangan menyebut perusahaan tersebut berpotensi mendapatkan sanksi, karena pihak emiten yang bertanggung jawab terhadap pembangunan pabrik tembaga ini belum berhasil mencapai 90 persen.

Namun Katri selaku pihak perwakilan PT Freeport mengungkap bahwa progres pembangunan Smelter Manyar ini disebut telah mencapai target.

Baca Juga: Biaya Admin dan Limit Transaksi BCA Resmi Naik per 19 Januari 2024, Cek Detail Selengkapnya di Sini

Adapun progres pembangunan pabrik pengolahan konsentrat tembaga di Gresik ini mengklaim pencapaiannya per Bulan November telah mencapai lebih dari 83 persen.

Sehingga nampak ada perbedaan pernyataan antara pihak Badan Pemeriksa Keuangan dengan Pihak PTFI.

Melansir dari dokumen IHPS Badan Pemeriksa Keuangan Semester I Tahun 2023, meski perusahaan veteran di bidang pertambangan ini masuk dalam kategori kriteria penerima sanksi ini, tetapi BPK tetap memberikan catatan khusus pada Menteri ESDM.

Baca Juga: Totalnya Rp489,31 Triliun, Keberhasilan Presiden Jokowi Bangun Tol Lewat Utang Disebut Pengamat ‘Bukan Sesuatu Hal yang Istimewa’ Melainkan…

Pada catatan khusus tersebut, terdapat rekomendasi pihak pemeriksa keuangan yang ditujukan untuk Menteri ESDM.

Lebih lanjut, isian rekomendasinya adalah agar ada instruksi lebih lanjut mengenai kejelasan formula penghitungan ketetapan potensi denda yang diberlakukan.

Pasalnya pihak BPK maupun PTFI menyadari adanya indikasi ketidaksesuaian perhitungan antara kemajuan fisik dari progres pembangunan dengan formula penghitungan denda administratif yang diterapkan.

Baca Juga: Makin Ambruk! Saham GOTO Hari Ini Perlahan Terjun Bebas setelah Dicaplok TikTok

Imbasnya potensi sanksi lanjutan atas keterlambatan pembangunan smelter bagi pihak Freeport ini bisa mencapai Rp7,7 triliun.

Dari adanya ketidaksesuaian tersebut, pihak BPK, Menteri ESDM, dan Freeport diketahui saling berkoordinasi terkait hal ini.

Namun terlepas dari ketetapan denda akibat keterlambatan pembangunan smelter tembaga tersebut, disebut bakal ada imbas lanjutannya.

Baca Juga: ALERT! Semua Motor Honda Kini Dapat Garansi 5 Tahun Tanpa Batas Jarak Tempuh, Ini Kata AHM

Jika terbukti pihak PTFI tidak mencapai target progres pembangunan pabriknya, imbas manis bagi pengusaha, tetapi sebaliknya bagi pemerintah.

Pasalnya, jika smelter tembaga di Jawa Timur realisasinya mengalami keterlambatan alias di luar target yang telah ditetapkan, bakal ada relaksasi izin ekspor konsentrat tembaga lanjutan bagi pihak pengusaha.

Relaksasi izin ekspor yang seharusnya dilarang pada pertengahan 2023 ini dimungkinkan akan diperpanjang hingga tahun 2024.

Baca Juga: Smelter Makin Banyak, Harga Nikel Justru Turun 32,45 Persen sejak Januari 2023, Sekarang di Harga Berapa?

Oleh karena itu, Menteri Investasi Bahlil Lahadila menekankan bahwa perpanjangan izin ekspor ini harus dibarengi dengan adanya sanksi yang sesuai bagi para pengusaha di bidang sumber daya energi.

Dengan demikian, menurutnya, diharapkan tidak akan ada lagi pengusaha yang menyetir pemerintah apabila sanksi denda diberlakukan beriringan dengan kebijakan relaksasi tersebut.***

Rekomendasi
REKOMENDASI UNTUK ANDA [Tutup]