

YOGYAKARTA, inNalar.com – Rekaman CCTV kasus kopi sianida yang merenggut nyawa Wayan Mirna Salihin menjadi salah satu bukti kunci yang dinantikan publik.
Kasus kopi sianida yang menghebohkan publik pada tahun 2016 dimulai dengan pertemuan Jessica Kumala Wongso, Wayan Mirna Salihin, dan Hanie Boon di Kafe Olivier.
Kedatangan Jessica Wongso lebih awal dan pesanan es kopi Vietnam yang ia buat menjadi titik awal tragedi ini.
Baca Juga: Jessica Wongso Bukan Pelaku? 96.000 Frame Hilang, Rekaman CCTV Kasus Kopi Sianida Dipalsukan
Tak lama setelah Mirna meminum kopi tersebut, ia mengalami gejala keracunan yang fatal.
Video CCTV dari kafe menjadi bukti penting untuk merekonstruksi peristiwa dan mengungkap siapa pelaku di balik kasus pembunuhan berencana ini.
Jessica Kumala Wongso sendiri sudah divonis bersalah dengan hukuman 20 tahun penjara. Dan tepat pada hari ini, Minggu 18 Agustus 2024, ia mendapat pembebasan bersyarat.
Baca Juga: Menguak Alasan Jessica Kumala Wongso Dibebaskan Bersyarat Usai Vonis 20 Tahun Kasus Kopi Sianida
Meski demikian, motif kasus kopi sianida ini masih menjadi perdebatan hingga sekarang. Sejumlah kejanggalan juga turut diungkap seiring berjalannya waktu.
Rismon Sianipar, seorang ahli forensik digital melontarkan tuduhan serius terkait rekaman CCTV kasus kopi sianida yang melibatkan Jessica Kumala Wongso.
Menurutnya, rekaman tersebut diduga telah dimanipulasi oleh oknum ahli forensik Mabes Polri.
Baca Juga: Jessica Wongso Bebas, Ini 9 Kejanggalan Kasus Kopi Sianida yang Menewaskan Mirna Salihin
“Pada saat itu, dia ketua Asosiasi Forensik Digital Indonesia. Dia pendirinya dan dia ketuanya tahun 2015-2019,” kata Rismon.
“Saya telah melaporkan dugaan manipulasi rekaman CCTV ini ke Dumas Presisi,” imbuhnya.
Tuduhan ini tentu saja mengundang perhatian publik dan menimbulkan pertanyaan baru terkait penanganan kasus Jessica Wongso.
Baca Juga: Profil Jessica Wongso, Terpidana Kopi Sianida yang Bebas Bersyarat Usai Divonis 20 Tahun Penjara
Rismon mengklaim adanya kerja sama antara oknum tertentu dengan jaksa dalam persidangan kasus kopi sianida. Klaim ini muncul setelah ditemukan kejanggalan pada data digital yang menjadi bukti utama.
Flashdisk yang diduga berisi rekaman lengkap Jessica dan Mirna menunjukkan adanya manipulasi data.
Semula, isi folder hanya satu, namun jumlahnya tiba-tiba melonjak menjadi 11 ketika saksi Agus Triyono dihadirkan.
Baca Juga: Jessica Wongso Bebas Bersyarat: Misteri Kopi Sianida Segera Terungkap?
Ketika Jessica Kumala Wongso dihadirkan, jumlah folder kembali bertambah menjadi 13.
Penambahan dua folder baru yang berisi rekaman CCTV pada tanggal 15 dan 16 Juli, serta perubahan tanggal modifikasi file menjadi tanggal 21 dan 26 Juli, menimbulkan pertanyaan serius.
Pasalnya, sidang telah berlangsung sejak bulan Juni, sehingga penambahan data tersebut dilakukan setelah persidangan dimulai.
Baca Juga: CASN 2024 Resmi Dibuka 19 Agustus, Ini Bocoran Formasi PPPK Khusus Tenaga Honorer
Dia menduga adanya upaya untuk memanipulasi bukti dan mempengaruhi jalannya persidangan.
“Artinya, dua folder baru tersebut ditambahkan secara ilegal tanpa sepengetahuan hakim dan pengacara,” kata Rismon.
Dapatkan promo spesial sebelum Anda pergi