Dianggarkan Rp52 Triliun oleh Sri Mulyani, Kenaikan Gaji ASN Tahun 2024 Akan Berlaku Mulai Bulan…


InNalar.com –
Kenaikan penghasilan pada pegawai ASN kini sudah semakin dekat dan jelas.

Pasalnya, Sri Mulyani telah memberikan dana yang cukup fantastis dan dimasukan dalam RAPBN 2024.

Berdasarkan hal tersebutlah maka tak lama lagi para PNS akan merasakan kenaikan gaji yang cukup dapat dirasakan di kantong maupun dompet.

Baca Juga: Meski Setara Gaji PNS, Tukin 5 Kelas Jabatan di Kementerian PUPR Ini Ternyata Jadi yang Terendah, Apa Saja?

Pasalnya, kenaikan pendapatan yang ditingkatkan ini jumlahnya mencapai 8% bagi pegawai aktif.

Sedangkan untuk para pensiunan yang telah purna dari tugas, pengingkatan gaji yang diperoleh justru persenannya lebih besar.

Besaran itu adalah 12% untuk pensiunan, karena para orang yang sudah purna dari tugas itu tak menerima tunjangan sebanyak para pegawai aktif.

Baca Juga: Siap-siap Tajir, UU ASN 2023 Resmi Disahkan Presiden Jokowi, Gapok PNS Golongan IV Sentuh Rp6 Juta

Adapun dana yang disuntikan oleh Sri Mulyani ke RAPBN 2024 yaitu sebesar Rp 52 trilun.

Anggaran sebanyak itu sudah termasuk untuk kenaikan gaji ASN yang masih aktif dan yang sudah purna dari tugas.

Bahkan sebenarnya anggaran yang telah diperhitungkan pada tahun 2024 kelak jumlah totalnya malah lebih besar dari yang di atas.

Baca Juga: BRI Jadi Tournament Supporter FIFA U-17 World Cup, Diskon Tiket Pertandingan dan Merchandise Gratis Siap Ditawarkan

Dilansir InNalar.com dari laman kementerian keuangan, pendapatan negara di tahun 2024 nanti ditargetkan mencapai Rp 2.781,3 triliun.

Adapun untuk kenaikan gaji bagi PNS, sebenarnya sebelum ini pernah terjadi di tahun 2019.

Namun, saat itu kenaikannya hanya mencapai 5%.

Sebelum tahun 2019 pun pernah juga terdapat kenaikan gaji untuk para PNS.

Kenaikan penghasilan itu terjadi di tahun 2015 sebesar 6%.

Hingga akhirnya pada tahun ini, presiden Jokowi telah mengumumkan dilakukannya kenaikan gaji sebesar 8%.

Atas hal tersebut, maka Sri Mulyani juga telah menyiapkan anggaran sebesar Rp 52 triliun.

Nantinya kenaikan gaji tersebut akan berlaku sejak 2024 pada bulan Januari. ***

 

Rekomendasi
REKOMENDASI UNTUK ANDA [Tutup]