Desember Ceria! PPPK Masa Kerja 5 Tahun Ternyata bisa Terima Gaji Rp4,4 juta, Golongan X Bisa Kantongi…

InNalar.com – Tak lama lagi, tepatnya satu minggu dari sekarang pegawai ASN akan menerima penghasilan bulanannya.

Adapun salah satu yang akan menerima penghasilan tersebut adalah Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Perlu diketahui, gaji yang akan diterima oleh tiap pegawai tentu berbeda-beda, tergantung dari masa kerjanya.

Baca Juga: Gencatan Senjata Ditunda? Genosida Israel di Gaza Masih Berlanjut, Video 2 Bayi Syahid Jadi Bukti Netanyahu Tak Konsisten Hanya Perangi Hamas

Sebenarnya sistem masa kerja ini hampir mirip dengan PNS, yang mana semakin lama masa abdinya maka akan semakin besar pula penghasilan yang diperolehnya.

Bahkan pengkategoriannya pun cukup mirip dengan PNS yang menggunakan pangkat dan golongan.

Hanya saja, PNS sendiri hanya terdiri atas 4 golongan, sedangkan PPPK mencakup hingga 17 golongan.

Baca Juga: Gaji Pensiunan PNS Golongan I dan II Bakal Cair Desember 2023! Intip Cuan yang Bakal Dikirim PT Taspen Disini

Adapun untuk gaji PNS sendiri yang terendah adalah Golongan Ia dengan besaran sekitar Rp1,5 juta.

Sedangkan yang tertinggi adalah golongan IVe yang saat ini mencapai Rp5,9 juta.

Besaran penghasilan di atas ini telah ada dan diatur pada berdasarkan PP No 15 tahun 2019.

Baca Juga: Sempat Molor 2 Tahun, Proyek Tol Tanpa Sentuh yang Didanai Hungaria akan Diuji Coba di Bali dengan Catatan..

Sedangkan untuk penghasilan yang diperoleh PPPK, penghasilannya ini diatur pada peraturan presiden (Perpres) No 98 Tahun 2020.

Bagi yang baru masuk menjadi ASN, penghasilan yang akan diperoleh ini nantinya akan dilihat dari golongan dan masa kerjanya.

Nah bagi PPPK yang baru mengabdi selama 0-5 tahun, berikut gaji yang akan diperoleh dari golongan IX-XVII:

1. Golongan IX: masa kerja 0 tahun Rp2.966.500 sampai Rp3.156.200 masa kerja 5 tahun

2. Golongan X: masa kerja 0 tahun Rp3.091.900 sampai Rp3.289.700 masa kerja 5 tahun

3. Golongan XI: masa kerja 0 tahun Rp3.222.700 sampai Rp3.429.000masa masa kerja 5 tahun

4. Golongan XII: masa kerja 0 tahun Rp3.359.000 sampai Rp3.574.000 masa kerja 5 tahun

5. Golongan XIII: masa kerja 0 tahun Rp3.501.100 sampai Rp3.725.100 masa kerja 5 tahun

6. Golongan XIV: masa kerja 0 tahun Rp3.649.200 sampai Rp3.882.700 masa kerja 5 tahun

7. Golongan XV: masa kerja 0 tahun Rp3.803.500 sampai Rp4.046.900masa kerja 5 tahun

8. Golongan XVI: masa kerja 0 tahun Rp3.964.500 sampai Rp4.218.000 masa kerja 5 tahun

9. Golongan XVII: masa kerja 0 tahun Rp4.132.200 sampai Rp4.396.500 masa kerja 5 tahun .

Perlu diingat penghasilan di atas merupakan gaji pokok yang akan diterima PPPK di bulan Desember mendatang.

Jadi, penghasilan di atas ini belum terhitung akan dinaikan sebesar 8% pada tahun 2024 kelak.

Ditambah lagi, besaran angka di atas ini juga belum memasukan tunjangan-tunjangan yang akan diperoleh lainnya.

Sebab PPPK juga akan memperoleh beberapa tunjangan lainnya, mirip seperti ASN pada umumnya.***

 

Rekomendasi
REKOMENDASI UNTUK ANDA [Tutup]