Dengan BPJS Kesehatan Masyarakat Sudah Bisa Menerima Bansos, Berikut Penjelasan Tentang PBI JK

inNalar.com – Masyarakat dapat menerima bansos Pemerintah hanya dengan memiliki BPJS Kesehatan.

Namun, untuk mendapatkan bantuan PBI JK, masyarakat harus terdaftar di DTKS Kemensos.

Diketahui, DTKS Kemensos adalah data penduduk Indonesia yang kurang mampu, sehingga mendaptkan bantuan.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Leo Hari Ini 13 September 2022 : Hati-Hati dengan Keuangan Kamu Sekarang

Pemberian bansos melalui DTKS Kemensos adalah agar bantuan yang diberikan tepat sasaran.

Sehingga semuanya diatur dalam peraturan yang dibuat pemerintah tentang pemberian bantuan sosial (bansos).

Nantinya, masyarakat akan menerima iuran sebesar Rp42.000 setiap bulannya yang nantinya akan masuk ke dana BPJS Kesehatan.

Baca Juga: Link Live Streaming Preman Pensiun 6 Hari Ini, Lengkap dengan Jadwal Acara RCTI Selaaa 13 September 2022

Namun, bagaimana cara mendaftar PBI JK yang akan disalurkan oleh pemerintah melalui BPJS Kesehatan.

Adapun pendaftaran PBI JK melalui pendataan yang dilakukan Kementerian Sosial sesuai dengan Kriteria yang telah memenuhi persyaratan.

Kriteria persyaratan tersebut ditentukan oleh Pemerintah Pusat dalam pembagian PBI JK kepada masyarakat.

 Baca Juga: PBI JK Dapat di Cek Melalui Laman cekbansos.kemensos.go.id, Simak Cara Menjadi Penerima Bansos

Selain itu juga melalui keputusan Menteri Sosial serta didaftarkan oleh menteri kesehatan kepada BPJS Kesehatan.

Hal tersebut diatur dalam Perpres No.64/2020 dengan jumlah iuran peserta PBI JK adalah Rp42.000 per bulan untuk satu orang.

Besaran tersebut telah berlaku semenjak 1 Agustus 2019 lalu. Namun, iuran tersebut dibayarkan oleh pemerintah pusat.

 Baca Juga: Pemerintah Berikan Bansos PBI JK, Simak Cara Daftar dan Cara Cek, Apakah Kamu Termasuk Penerima?

Untuk syarat pendaftaran menjadi peserta PBI JK adalah sebagai berikut yang mana telah dijelaskan.

1. Harus WNI dan memiliki NIK yang terdaftar
2. Sudah terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial
3. Peserta BPI JK yang berlaku sudah terdaftar oleh kementerian sosial.

Seperti itu mengenai pendaftaran PBI JK menurut BPJS dan Kementerian Sosial yang berlaku di masyarakat.

 Baca Juga: Ramalan Horoskop Aries Hari Ini, 13 September 2022 dari Karir, Percintaan dan Keuangan: Jangan Lupa Fokus!

Pendaftaran BPI JK harus dilakukan sebelumnya untuk mengajukan PBI JK kepada pemerintah.

Maka dari itu semua telah diatur oleh pemerintah melalui peraturan sebelumnya, dan hanya masyarakat tertentu yang akan mendapatkannya.

Selain itu dijelaskan juga bagi penerima PBI JK harus memenuhi persyaratannya dalam mendaftarkan PBI JK.

 Baca Juga: Jadwal Acara TV RCTI Hari Ini Selasa 13 September 2022, Preman Pensiun 6 dan Ikatan Cinta Tayang Jam Berapa ?

Sehingga, keuangan yang disalurkan tidak disalah gunakan oleh masyarakat dalam penyalurannya kepada masyarakat.

Sebelumnya, masyarakat yang telah mendaftar di BPJS Kesehatan juga sudah mendapatkan hak istimewa untuk mendapat PBI JK.

Hal tersebut dijelaskan oleh kepala BPJS kepada masyarakat agar lebih paham dalam penyaluran dana tersebut kepada masyarakat.

 Baca Juga: Ramalan Zodiak Kesehatan Hari Ini, Selasa 13 September 2022 : Sagitarius Memburuk, Aquarius Patut Ditiru

Sebelumnya telah dijelaskan jika penerima PBI JK hanya masyarakat yang terdaftar di DTKS Kemensos.

Kemudian jika terdaftar di DTKS Kemensos, masyarakat akan menerima bantuan PBI JK yang disalurkan ke BPJS Kesehatannya setiap bulan.

Itulah informasi mengenai PBI JK dan cara pendaftaran peserta PBI JK yang telah ditentukan pemerintah kepada masyarakat.***

Rekomendasi