

inNalar.com – PPPK atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja merupakan anggota ASN yang diangkat sesuai perjanjian kerja.
Dengan begitu, PPPK akan bekerja dalam jangka waktu tertentu sesuai perjanjiannya.
Tentu banyak orang yang masih penasaran mengenai gaji dan tunjangan PPPK yang akan diterima nantinya.
Apakah tunjangan-tunjangan yang diterima tidak jauh berbeda dengan PNS atau sebaliknya.
Tentu saja hal ini akan mengacu dengan peraturan perundang-undangan yang telah diberlakukan oleh pemerintah.
Tunjangan Jabatan Fungsional yang Diterima PPPK
Tidak hanya mendapatkan gaji pokok per bulan, PPPK nantinya akan mendapatkan tunjangan sesuai dengan PNS di instansi mereka bekerja.
Hal ini bahkan telah diatur dalam Pasal 4 Ayat 1 Perpres No.98 Tahun 2020.
Lantas, seperti apa rincian tunjangan jabatan fungsional PPK di tanah air? Berikut rinciannya:
Yakni tunjangan untuk suami atau istri dengan besar hingga 10% dari gaji pokok pegawainya.
Sedangkan tunjangan untuk anak sebanyak 2% dari gaji pokok mereka.
Merupakan sebuah tunjangan yang diberikan kepada pegawai yang telah menduduki jabatan struktural khusus.
Contohnya seperti kepala dinas, kepala sekolah, kepala puskesmas, dan lainnya.
Para pegawai nantinya akan mendapatkan tunjangan dalam bentuk beras atau uang tunai setara dengan 10 kg beras.
Tunjangan ini akan diberikan untuk setiap jiwa di dalam sebuah keluarga.
Yakni untuk suami, istri, dan juga dua orang anak mereka.
Selain beberapa poin di atas, pegawai juga memperoleh tunjangan jabatan fungsional.
Terutama mereka yang menjadi dokter, dosen, guru, hingga penyuluh pertanian.
Anggota PPPK juga akan memperoleh tunjangan berdasarkan peraturan dalam undang-undang.
Seperti tunjangan bidang kinerja, khusus, atau daerah tertentu sesuai penempatan kerja mereka.
Itu tadi rincian dari tunjangan yang akan diperoleh oleh PPPK sesuai dengan jenis, jabatan, dan lokasi kerjanya.
Tentu saja pemberian tersebut di luar dari gaji pokok per bulannya.***