Cuan Terendah Rp7,9 Juta, Segini Gaji Pokok dan Tunjangan PNS BATAN Pengembang Teknologi Nuklir, Tertarik Bergabung?

inNalar.com – Salah satu formasi PNS yang sangat sepi peminat di lingkungan kerja Badan Tenaga Nuklir Nasional (BATAN) adalah jabatan fungsional pengembang teknologi nuklir.

Bisa jadi penyebab belum banyak peminatnya, karena kebanyakan belum mengenal komponen gaji dan tunjangan bagi PNS BATAN Pengembang Teknologi Nuklir yang sebenarnya juga menggiurkan ini.

Apabila Calon PNS BATAN berhasil naik jabatan dan masuk dalam formasi jabatan fungsional pengembang teknologi nuklir, bakal ada komponen gaji pokok dan tunjangan yang akan didapatkan pegawai tersebut.

Baca Juga: Kemenkumham Favorit Calon ASN, Ternyata Segini Gaji dan Tukin Lulusan S1 Golongan III-A dengan Masa Kerja 0 Tahun

Aturan penghasilan utama setiap bulannya telah diatur dalam PP Nomor 15 Tahun 2019 yang berkaitan dengan besaran nominal setiap golongan.

Kemudian ada pula tunjangan kinerja bagi PNS BATAN dengan jabatan fungsional pengembang teknologi nuklir yang diatur dalam Peraturan BRIN Nomor 27 Tahun 2022.

Adapun nominal tunjangan jabatan fungsional bagi pegawai yang satu ini juga ikut diatur dalam Peraturan Presiden RI Nomor 59 Tahun 2022.

Baca Juga: Incaran Anak Saintek, Gaji Pokok dan Tunjangan PNS Kementerian ESDM Ini Bisa Cuan Rp7,7 Juta per Bulan, Posisi Apa Ya?

Sebagai informasi, jabatan fungsional di BATAN ini tugasnya adalah mengkaji, merancang, dan mendayagunakan teknologi nuklir.

Biasanya formasi lulusan pendidikan yang diminta berasal dari bidang fisika, kimia, teknik nuklir,dan yang berkaitan dengan kedua jurusan tersebut.

Adapun instansi yang membina jabatan ini adalah Badan Tenaga Nuklir Nasional.

Baca Juga: Bak Permata Tersembunyi di BRIN, PNS Analis Data Ilmiah Dapat Tunjangan Kinerja Tertinggi Rp131 Juta Setahun, Minat?

Perlu diketahui sebelumnya bahwa berdasarkan Perpres Nomor 78 Tahun 2021 lembaga BATAN telah melebur bersama empat lebaga lainnya seperti LIPI, LAPAN, BPPT, dan Kemenristek ke dalam satu wadah BRIN.

Penasaran dengan komponen gaji para pengembang teknologi nuklir yang belum banyak dilirik pelamar calon PNS ini?

Pengembang Teknologi Nuklir (Ahli Pertama)

Gaji pokok untuk jabatan fungsional ini yaitu masuk ke dalam golongan 3a dan 3b.

Saat ini nominal gajinya diketahui berada di kisaran Rp2.579.400 – Rp4.415.600.

Namun jika nantinya ada kenaikan 8 persen, maka nominalnya meningkat.

Versi besaran gaji pokok usai naik di tahun 2024 yaitu Rp2.785.752 – Rp4.768.848.

Selain gaji, PNS BATAN pengembang teknologi nuklir juga akan mendapatkan tunjangan kinerja sebesar Rp4.595.150.

Kemudian tunjangan jabatan yang akan didapatkan bagi jabatan ahli pertama, yaitu Rp540.000.

Jika diakumulasikan setidaknya untuk pangkat terendah di jabatan PNS BATAN ini, maka setidaknya dalam sebulan pegawai bakal mengantongi Rp7.920.902 dari kumpulan gaji pokok dan dua tunjangan tambahan tersebut.

Pengembang Teknologi Nuklir (Ahli Muda)

Khusus PNS BATAN pengembang teknologi nuklir dengan jabatan ahli muda, maka gaji pokok yang didapatkan sesuai dengan nominal golongan 3c dan 3d.

Saat ini rentang gaji yang didapatkan dari kedua golongan tersebut minimal sebesar Rp2.802.300 dan maksimal Rp4.797.000.

Nantinya jika gaji pokok PNS BATAN ahli muda sudah mendapatkan kenaikan 8 persen, maka nominal rentang gajinya menjadi Rp3.026.484 – Rp5.180.760.

Adapun untuk tukin diketahui besarannya mencapai Rp5.979.200 dan tunjangan jabatan bakal diberikan tambahan sebesar Rp1.100.000.

Pengembang Teknologi Nuklir (Ahli Madya)

PNS BATAN dengan jabatan fungsional ahli madya sebagai pengembang teknologi nuklir diketahui masuk dalam kelompok gaji pokok 4a, 4b, dan 4c.

Itu berarti rentang gaji yang akan didapatkan mulai dari golongan 4a dengan rentang penghasilan versi naik 8 persen yaitu Rp3.287.844 – Rp5.400.000.

Sementara golongan 4b rentang gaji pokoknya dari Rp3.426.948 – Rp5.628.420 dan 4c mulai dari Rp3.571.884 – Rp5.866.452.

Selain penghasilan bulanan utama tersebut, ahli madya juga akan diberikan tunjangan kinerja sebesar Rp9.896.000.

Adapun tunjangan jabatan fungsional khusus ahli madya akan mendapatkan tambahan dana sebesar Rp1.380.000.

Pengembang Teknologi Nuklir (Ahli Utama)

Posisi PNS BATAN yang terakhir dan paling puncak ini diketahui tunjangan kinerja yang bakal didapat mencapai Rp17.064.000.

Tunjangan jabatan fungsional pun akan bertambah sebesar Rp2.025.000 dan gaji pokok yang bakal masuk adalah golongan 4d dan 4e.

Adapun segini besaran gaji bulanan golongan 4d Pengembang Teknologi Nuklir ahli utama berikut ini.

Khusus PNS BRIN golongan 4d diketahui rentang gaji pokok sebesar Rp3.722.976 – Rp6.114.636 usai kenaikan 8 persen.

Sementara golongan 4e range penghasilan berada di kisaran paling rendah Rp3.880.548 – Rp6.373.296.

Inilah rincian gaji dan tunjangan kinerja serta jabatan fungsional PNS BRIN Pengembang Teknologi Nuklir.***

 

Rekomendasi
REKOMENDASI UNTUK ANDA [Tutup]