Cara Daftar BSU 2022 agar Dapat Uang Rp 600 Ribu dari Pemerintah


inNalar.com
– Berikut ini cara daftar Bantuan Subsidi Upah atau BSU 2022 agar mendapatkan uang Rp 600 ribu dari pemerintah.

Pemerintah melalui Kemnaker akan segera mencairkan BSU 2022 senilai Rp 600 ribu pada hari ini, Jumat, 9 September 2022.

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengatakan, BSU 2022 akan diberikan kepada para pekerja untuk satu kali senilai Rp 600 ribu.

Baca Juga: Tak Pelit, Jennie BLACKPINK Bagikan Tips Menjaga Kesehatan Plus Dapatkan Bonus Tubuh Ramping

Harapannya, BSU 2022 akan cepat tersalurkan, paling lambat akhir tahun 2022, sehingga pekerja atau buruh dapat segera menerima manfaat.

“Saya kira prosesnya, tahap pertama penyaluran kita akan mulai minggu ini. Begitu data diserahkan dari BPJS Ketenagakerjaan,” kata Ida.

“Kami akan melakukan screening data untuk memastikan tidak terjadi duplikasi. Setelah itu, uang akan kami salurkan melalui bank Himbara untuk selanjutnya ke penerima manfaat,” sambungnya.

Baca Juga: Hyoyeon SNSD Bagikan Tips Pinggang Ramping dan Perut Rata Hingga Bisa Turun 9 Kg, Mau Coba?

Cara Daftar BSU 2022

Berikut ini cara mendaftarkan diri sebagai penerima BSU 2022 dari pemerintah.

1. Akses laman bsu.kemnaker.go.id

2. Klik “Daftar”

3. Lengkapi proses pendaftaran akun dengan menggunakan kode OTP.

Baca Juga: Kunci jawaban Tema 1 Kelas 2 SD Buku Tematik Halaman 125 dan 126 Subtema 3 Pada Pembelajaran 5

4. Login bsu.kemnaker.go.id pakai akun yang sudah didaftarkan.

5. Lengkapi profil dan biodata.

6. Cek “Pemberitahuan atau Notifikasi”

Adapun syarat penerima BSU 2022 adalah sebagai berikut:

– Pengguna aktif BPJS Ketenaga kerjaan per bulan Juli 2022

– Pekerja atau buruh yang memiliki upah paling tinggi senilai Rp 3,5 juta.

Baca Juga: Sepanjang Selatan Pulau Jawa Berpotensi Gempa dan Tsunami, BMKG: Semua Harus Sudah Dipersiapkan Secara Matang

Sebagai informasi, BSU 2022 ini dikecualikan bagi pegawai negeri sipil (PNS) dan ASN.

Selanjutnya, pekerja yang sudah menerima bantuan lain seperti Kartu Prakerja, BLUM dan PKH juga tidak akan menerima BSU 2022.***

Rekomendasi