

Jakarta, inNalar.com – Pemerintah mengakui bahwa pihaknya masih memiliki hutang kepada beberapa badan usaha milik negara (BUMN).
Beberapa perusahaan milik negara yang diketahui kerap memiliki piutang kepada pemerintah antara lain adalah PT Pertamina (Persero) dan PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) atau PLN.
Persoalan utang pemerintah ke BUMN ini diungkap oleh Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Isa Rachmatarwata akhir pekan lalu.
Baca Juga: Ridwan Kamil Dapat Restu Ibunda Ikut Pilkada DKI Jakarta
Khusus untuk utang pemerintah kepada Pertamina pada tahun 2021, menurut Isa, sudah lunas senilai Rp 275 triliun.
“Kecuali ada utang pemerintah ke BUMN tersebut tentu akan kami bayar sejumlah kewajiban pemerintah ke BUMN itu, missal, case di Pertamina tahun lalu, PLN dan sebagainya,” tegas Isa.
Kendati pemerintah bisa berutang kepada BUMN, namun menurut Isa, BUMN tidak dapat melunasi utang mereka menggunakan dana dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Alasannya adalah karena BUMN merupakan kekayaan negara yang dipisahkan.
“Tetapi kita tidak langsung bayar utang-utang BUMN itu dari APBN,” ujarnya.
Isa mengatakan, terdapat cara lain bagi pemerintah untuk membayar utang ke BUMN. Cara itu adalah dengan menggunakan mekanisme Penyertaan Modal Negara (PMN). Proses ini dapat dilakukan setelah mendapatkan persetujuan dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
“Tentu lewat PMN, namun kita tahu itu juga ada perencanaan dan schedule yang telah ditetapkan sejak penyusunan APBN,” tuturnya.***