

inNalar.com – Hari ini, Senin 13 Februari 2023 adalah hari pelaksanaan sidang vonis Ferdy Sambo dan Putri Candrawati atas kasus pembunuhan Brigadir J (Yosua Hutabarat).
Pelaksanaan sidang vonis Ferdy Sambo dan Putri Candrawati ini merupakan hari yang sudah lama ditunggu-tunggu oleh keluarga besar mendiang Brigadir J.
Mengingat, kasus pembunuhan Brigadir J sudah terjadi sejak 8 Juli 2022 lalu dan masih belum ditetapkan hukuman untuk Ferdy Sambo maupun Putri Candrawati sebagai tersangka.
Pasangan suami istri tersebut sudah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pembunuhan berencana ini. Namun hukuman untuk keduanya belum juga diputuskan secara resmi.
Melalui sidang vonis hari inilah keluarga besar Brigadir J berharap keadilan. Termasuk mengenai dugaan pelecehan seksual yang dilayangkan pada almarhum Yosua.
Putri mengaku telah terjadi tindakan pelecehan seksual yang dilakukan almarhum Yosua Hutabarat yang menjadi salah satu alasan terjadinya pembunuhan tersebut.
Seperti yang diketahui, dalang dari kasus pembunuhan keji ini adalah sang Jenderal yang tak lain dan tak bukan merupakan bos dari Yoshua, yaitu Ferdy Sambo.
Dalih dari tindakan keji yang sampai melibatkan ajudan lainnya untuk menembak Yosua adalah adanya dugaan pelecehan seksual yang dilakukan almarhum pada istrinya, Putri Candrawati.
Hal tersebut tentunya menjadi salah satu fokus utama yang diungkap selama proses penyidikan hingga persidangan yang dilangsungkan selama kasus ini ditelusuri.
Dalam sidang vonis yang dilangsungkan hari ini terbukti bahwa dugaan pelecehan seksual yang dilakukan Brigadir J pada Putri Candrawati ternyata tidak terbukti.
Baca Juga: Ferdy Sambo Bakal Dieksekusi Mati Minggu Depan? Cek Faktanya di Sini
Sebagaimana dikutip inNalar.com dari Ayo Jakarta pada artikel berjudul “Hasil Sidang Vonis Ferdy Sambo, Hakim Sebut Tidak Ada Fakta Soal Pelecehan Seksual Terhadap Putri Candrawathi“.
“Menimbang bahwa, padahal mulai dari awal seharusnya oleh Putri Candrawathi selama di persidangan berlangsung tidak diperoleh fakta yang mengungkapkan telah terjadi penganiayaan atau kekerasan seksual atau perbuatan pidana lain yang dilakukan oleh korban Yosua kepada Putri Candrawathi,” sebutnya.
Hakim mengatakan bahwa usai mendengar cerita dari Putri, Sambo kemudian meyakini bahwa memang terjadi pelecehan yang dilakukan oleh Yosua.
Karena yakin dengan dugaan pelecehan tersebut, Sambo pun kemudian merasa sakit hati.
“Namun demikian, mendengar cerita Putri Candrawathi yang seolah-olah benar tersebut kemudian terdakwa meyakini telah terjadi kekerasan seksual atau bahkan lebih dari itu terhadap Putri Candrawathi yang dilakukan oleh korban Yosua sehingga membuat terdakwa sakit hati,” katanya.
“Terdakwa sendiri mengakui kesalahannya di persidangan, mengapa saat itu ia tidak membawa Putri Candrawathi untuk rekam medis,” sambungnya.
Hakim menerangkan bahwa ada meeting of mind yang diawali dengan Kuat Maruf yang meminta Putri untuk menghubungi Sambo.
Dalam hal ini, Kuat Maruf berkata kepada Putri agar tidak ada duri dalam rumah tangga.
Kemudian, diikuti dengan pengamanan senjata yang biasa dibawa dan dimiliki oleh Brigadir J.
“Menimbang bahwa perasaan sakit Putri Candrawathi tersebut kemudian mulai terungkap adanya meeting of mind para terdakwa untuk menyingkirkan korban Nofriansyah Yosua Hutabarat diawali dengan Kuat Maruf meminta kepada Putri Candrawathi menghubungi terdakwa agar korban Yoshua tidak menjadi duri dalam rumah tangga itu,” terangnya.
Baca Juga: Fakta Baru Temuan Tengkorak di Ruang Rahasia Kediaman Ferdy Sambo, Faktanya Mengejutkan
“Selanjutnya diikuti dengan perbuatan permulaan berupa pengamanan senjata api jenis HS dan laras panjang jenis Steyr yang biasa dibawa oleh korban Yosua,” tambahnya.***(Nisrina Harum Lestari/Ayo Jakarta).