Bingung Cara Daftar PBI? Simak Cara Daftar dan Syarat Menjadi penerima Bansos 2022 Dari Pemerintah

inNalar.com – Simak cara daftar PBI JK melalui cekbansos.kemensos.go.id beserta penjelasannya berikut ini.

Pemerintah akan memberikan bantuan PBI JK pertama kali pada bulan September 2022 melalui BPJS Kesehatan.

Namun, bagaimana cara daftar PBI JK yang merupakan program pemerintah dalam memberikan bantuan.

Baca Juga: Cara Cek Penerima PBI 2022, Daftar Disini dan Lengkapi Persyaratannya Hanya Dengan KTP dan BPJS Kesehatan

Selain itu akan dijelaskan juga persyaratan mendapatkan bansos dari pemerintah yang berupa dana BPJS Kesehatan.

Pemberian dana BPJS Kesehatan melalui program PBI JK akan diberikan kepada masyarakat melalui dana iuran.

Dana iuran akan diberikan setiap bulannya kepada masyarakat yang menjadi penerima manfaat bantuan pemerintah.

Baca Juga: Apa Saja Bansos 2022 yang Diberikan Pemerintah, Berikut ini Penjelasan Tentang PBI JK Untuk Kesehatan

Namun, bagaimana cara mendaftar PBI JK yang akan disalurkan oleh Pemerintah melalui BPJS Kesehatan.

Adapun pendaftaran PBI JK melalui pendataan yang dilakukan Kementerian Sosial sesuai dengan Kriteria yang telah memenuhi persyaratan.

Kriteria persyaratan tersebut ditentukan oleh Pemerintah Pusat dalam pembagian PBI JK kepada masyarakat.

 Baca Juga: Apa Itu DTKS Kemensos? Syarat Utama Untuk Menerima Bansos 2022 Dari Pemerintah Kepada Masyarakat

Selain itu juga melalui keputusan Menteri Sosial serta didaftarkan oleh menteri kesehatan kepada BPJS Kesehatan.

Hal tersebut diatur dalam Perpres No.64/2020 dengan jumlah iuran peserta PBI JK adalah Rp42.000 per bulan untuk satu orang.

Besaran tersebut telah berlaku semenjak 1 Agustus 2019 lalu. Namun, iuran tersebut dibayarkan oleh Pemerintah pusat.

 Baca Juga: Fuji Ngamuk-ngamuk ke Netizen Yang Hujat Ibunya Saat Live TikTok: Ke IG Gue Aja!

Untuk syarat pendaftaran menjadi peserta PBI JK adalah sebagai berikut yang mana telah dijelaskan.

1. Harus WNI dan memiliki NIK yang terdaftar
2. Sudah terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial
3. Peserta BPI JK yang berlaku sudah terdaftar oleh kementerian sosial.

Seperti itu mengenai pendaftaran PBI JK menurut BPJS dan Kementerian Sosial yang berlaku di masyarakat.

Baca Juga: Azrul Ananda Mundur Sebagai CEO Persebaya, Janji Akan Tetap Bertanggung Jawab

Pendaftaran BPI JK harus dilakukan sebelumnya untuk mengajukan PBI JK kepada Pemerintah.

Maka dari itu semua telah diatur oleh Pemerintah melalui peraturan sebelumnya, dan hanya masyarakat tertentu yang akan mendapatkannya.

Selain itu dijelaskan juga bagi penerima PBI JK harus memenuhi persyaratannya dalam mendaftarkan PBI JK.

Baca Juga: Pemerintah Berikan Syarat Penerima PBI JK, Daftar BPJS Ketenagakerjaan dan DTKS Kemensos Salahsatunya

Sehingga, keuangan yang disalurkan tidak disalah gunakan oleh masyarakat dalam penyalurannya kepada masyarakat. 

Sebelumnya, masyarakat yang telah mendaftar di BPJS Kesehatan juga sudah mendapatkan hak istimewa untuk mendapat PBI JK.

Hal tersebut dijelaskan oleh kepala BPJS kepada masyarakat agar lebih paham dalam penyaluran dana tersebut kepada masyarakat.

 Baca Juga: Cara Cek Penerima PBI 2022, Daftar Disini dan Lengkapi Persyaratannya Hanya Dengan KTP dan BPJS Kesehatan

Sebelumnya telah dijelaskan jika penerima PBI JK hanya masyarakat yang terdaftar di DTKS Kemensos.

Kemudian jika terdaftar di DTKS Kemensos, masyarakat akan menerima bantuan PBI JK yang disalurkan ke BPJS Kesehatannya setiap bulan.

Itulah informasi mengenai PBI JK dan cara daftar peserta PBI JK yang telah ditentukan Pemerintah kepada masyarakat.***

Rekomendasi