

inNalar.com – Jessica Wongso ditetapkan bebas bersyarat dari Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Pondok Bambu, Jakarta Timur pada 18 Agustus 2024.
Dengan status tersebut, terpidana kasus kopi sianida itu harus menjalani wajib lapor ke Bapas Kelas I Jakarta Timur-Utara serta menjadi warga binaan hingga tahun 2032.
Setelah menjalani hukuman penjara selama 8 tahun, Jessica Wongso mendapatkan 3 remisi dengan total 58 bulan 30 hari.
Remisi tersebut antara lain remisi umum, khusus, dan tambahan.
Lalu, apa maksud dari ketiga remisi tersebut dan bagaimana cara menentukannya?
1. Remisi umum
Baca Juga: Jadwal Kunjungan Paus Fransiskus di Indonesia Sebelum Menuju Papua Nugini, Timor Leste dan Singapura
Remisi umum adalah keringanan yang diberikan kepada narapidana setiap tanggal 17 Agustus.
Berikut rincian besaran remisi umum sesuai tahun hukuman.
a. Tahun pertama
Narapidana mendapat 1 bulan remisi setelah dipenjara selama 6-12 bulan. Sedangkan jika lebih dari 12 bulan memperoleh 2 bulan;
b. Tahun kedua diberikan 3 bulan pengurangan hukuman;
c. Tahun ketiga diberikan 4 bulan pengurangan hukuman;
d. Tahun keempat dan kelima diberikan 5 bulan pengurangan hukuman;
e. Tahun keenam dan seterusnya diberikan 6 bulan pengurangan hukuman;
2. Remisi khusus
Sementara remisi khusus diberikan setiap hari raya keagamaan yang disesuaikan dengan keyakinan warga binaan dan yang tertulis dalam SPP Kepolisian.
a. Idulfitri (Islam);
b. Natal (Katolik dan Kristen Protestan);
Baca Juga: Sifat Asli Jessica Wongso Berubah Pasca Kasus Kopi Sianida? Begini Kata Ahli Tarot Velline Ratu Ayu
c. Nyepi (Hindu);
d. Waisak (Budha);
e. Untuk kepercayaan lain ditentukan berdasarkan Pasal 13 ayat (3) Keppres RI Nomor 174 Tahun 1999 bahwa perlu melakukan konsultasi dengan Menteri Agama jika ada keraguan terkait keagamaan yang dianut narapidana.
Diketahui, Jessica Wongso merupakan penganut agama Budha.
Besaran remisi khusus lebih sedikit daripada remisi umum.
a. Tahun ke-1
Narapidana mendapat 15 hari remisi setelah dipenjara selama 6-12 bulan. Sedangkan jika lebih dari 12 bulan memperoleh 1 bulan;
b. Tahun ke-2 dan ke-3 diberikan 1 bulan;
c. Tahun ke-4 dan ke-5 diberikan 1 bulan 15 hari;
d. Tahun ke-6 dan seterusnya diberikan 2 bulan.
3. Remisi tambahan
Keringanan ini diberikan pada waktu yang bersamaan dengan remisi umum, serta besarannya juga berbeda-beda.
a. Remisi berbuat jasa kepada negara
Napi memperoleh 1/2 dari remisi umum di tahun yang bersangkutan.
b. Remisi perbuatan yang bermanfaat bagi negara atau kemanusiaan
Pengurangan hukuman sebesar 1/2 dari remisi umum di tahun yang bersangkutan.
c. Remisi melakukan perbuatan yang membantu kegiatan pembinaan di lapas.
Keringanannya sebesar 1/3 dari remisi umum di tahun yang bersangkutan.
Selain 3 remisi di atas, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan juga memberikan 4 macam remisi lainnya, yaitu remisi atas kejadian luar biasa, remisi dasawarsa, remisi untuk kepentingan kemanusiaan, dan remisi perubahan jenis pidana.
Jessica Wongso memperoleh tiga remisi karena dinilai berkelakuan baik dan turut berkontribusi dalam lapas.
Ia membantu bagian administrasi, mengajar bahasa Inggris, membuat desain untuk keperluan tertentu, dan mengikuti kegiatan lain seperti yoga.
Setelah dibebaskan, Jessica Wongso dan kuasa hukumnya dikabarkan akan mengajukan sidang peninjauan kembali untuk mengungkap bukti-bukti baru.***