

YOGYAKARTA, inNalar.com – Terpidana kasus kopi sianida, Jessica Wongso atau Jessica Kumala Wongso dibebaskan bersyarat hari ini.
Berdasarkan informasi terbaru, Jessica Wongso mendapatkan remisi sebesar 58 bulan 30 hari.
Hal itu sebagaimana tertuang dalam Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusi RI Nomor: PAS-1703.PK.05.09 Tahun 2024.
Selama menjalani masa tahanan 8 tahun dari vonis 20 tahun, Jessica Wongso dilaporkan berkelakuan baik.
Wanita berusia 27 tahun tersebut dipenjara sejak 30 Juni 2016. Ia divonis penjara 20 tahun atas putusan kasasi Mahkamah Agung RI Nomor: 498 K/PID/2017 tanggal 21 Juni 2017.
Kabar pembebasan Jessica juga dikonfirmasi langsung oleh pengacara Otto Hasibuan pada Sabtu kemarin.
Baca Juga: Profil Jessica Wongso, Terpidana Kopi Sianida yang Bebas Bersyarat Usai Divonis 20 Tahun Penjara
“Ya benar, rencananya demikian (bebas bersyarat,” kata Otto.
Pemberian remisi kepada narapidana, termasuk Jessica Wongso, didasarkan pada beberapa pertimbangan, di antaranya:
1. Berkelakuan baik selama menjalani masa pidana
2. Berpartisipasi dalam pembinaan
Baca Juga: Kasus Kopi Sianida: Jessica Wongso Bebas Bersyarat, Kilas Balik Pembunuhan Mirna Salihin
3. Usia
4. Hari besar keagamaan
Di Lapas Pondok Bambu, terpantau Jessica sudah dinantikan banyak pihak.
Terlihat relawan “We Stand For Jessica” menanti hari kebebasan sang terpidana.
Mereka begitu antusias menunggu kedatangan Jessica Wongso sembari menenteng beberapa bingkisan hadiah.