Berikut Mengenai PBI JK, Simak Cara Daftar PBI JK dan Mengapa Harus Menggunakan BPJS Kesehatan

inNalar.com – PBI JK merupakan salah satu jaminan kesehatan untuk warga fakir miskin dan orang tidak mampu.

Perlu diketahui juga PBI JK adalah salah satu program pemerintah dalam memberikan bantuan jaminan kesehatan.

Program ini berbasis Bantuan Sosial (bansos) yang dilakukan oleh pemerintah untuk mensejahterakan rakyat miskin.

 Baca Juga: Tak Hafal Pancasila, Ketua DPRD Lumajang Anang Akhmad Syaifuddin Mundur dari Jabatan

PBI JK diketahui juga merupakan bantuan iuran jaminan kesehatan yang menggunakan data dari DTKS.

DTKS perlu diketahui adalah Data Terpadu Kesejahteraan Sosial yang merupakan data rakyat miskin.

Namun, iurannya pemberian PBI JK tidak secara langsung akan diberikan kepada penerima.

 Baca Juga: Trending Twitter, Blibli Ungkap Harga Tiket Konser NCT 127 di Jakarta, Ternyata Segini Biayanya!

PBI JK dibayarkan melaui Kemenkes melalui kepala Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.

Namun, bagaimana cara mendaftar PBI JK yang disalurkan melalui BPJS Kesehatan.

Adapun pendaftaran PBI JK melalui pendataan yang dilakukan Kementerian Sosial sesuai dengan Kriteria yang telah memenuhi persyaratan.

 Baca Juga: Sejarah Mangkuk Ayam Jago atau Roaster Bowl yang Dijadikan Google Doodle Hari Ini: Berasal Dari Mana?

Kriteria persyaratan tersebut ditentukan oleh Pemerintah Pusat dalam pembagian PBI JK kepada masyarakat.

Selain itu juga melalui keputusan Menteri Sosial serta didaftarkan oleh menteri kesehatan kepada BPJS Kesehatan.

Hal tersebut diatur dalam Perpres No.64/2020 dengan jumlah iuran peserta PBI JK adalah Rp42.000 per bulan untuk satu orang.

 Baca Juga: Ariel Tatum Unggah Video Sedang Buat 2 Gelas Teh di Bali, Netizen: Satunya Buat Nicholas Saputra

Besaran tersebut telah berlaku semenjak 1 Agustus 2019 lalu. Namun, iuran tersebut dibayarkan oleh pemerintah pusat.

Untuk syarat pendaftaran menjadi peserta PBI JK adalah sebagai berikut yang mana telah dijelaskan.

1. Harus WNI dan memiliki NIK yang terdaftar
2. Sudah terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial
3. Peserta BPI JK yang berlaku sudah terdaftar oleh kementerian sosial.

Seperti itu mengenai pendaftaran PBI JK menurut BPJS dan Kementerian Sosial yang berlaku di masyarakat.

 Baca Juga: Bjorka Kembali di Twitter, Marah Karena Sebut Akunnya Disuspend Atas Permintaan Indonesia, Begini Faktanya

Pendaftaran BPI JK harus dilakukan sebelumnya untuk mengajukan PBI JK kepada pemerintah.

Maka dari itu semua telah diatur oleh pemerintah melalui peraturan sebelumnya, dan hanya masyarakat tertentu yang akan mendapatkannya.

Selain itu dijelaskan juga bagi penerima PBI JK harus memenuhi persyaratannya dalam mendaftarkan PBI JK.

 Baca Juga: Bjorka Kembali di Twitter, Marah Karena Sebut Akunnya Disuspend Atas Permintaan Indonesia, Begini Faktanya

Sehingga, keuangan yang disalurkan tidak disalah gunakan oleh masyarakat dalam penyalurannya kepada masyarakat.

Sebelumnya, masyarakat yang telah mendaftar di BPJS Kesehatan juga sudah mendapatkan hak istimewa untuk mendapat PBI JK.

Hal tersebut dijelaskan oleh kepala BPJS kepada masyarakat agar lebih paham dalam penyaluran dana tersebut kepada masyarakat.

Itulah informasi mengenai PBI JK dan cara pendaftaran peserta PBI JK yang telah ditentukan pemerintah kepada masyarakat.***

Rekomendasi