inNalar.com – Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) Tahun 1443 Hijriah/2022 Masehi yang Bersumber dari Biaya Perjalanan Ibadah Haji, Nilai Manfaat, dan Dana Efisiensi telah ditetapkan melalui Penerbitan Keputusan Presiden (Keppres) tentang biaya haji.
Ketetapan ini termaktub dalam Kepress Nomor 5 Tahun 2022 yang ditetapkan pada Jumat, 29 April 2022.
Keppres ini mengatur Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih), untuk jamaah haji reguler, serta Petugas Haji Daerah (PHD) dan Pembimbing Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU).
Keputusan tersebut dikeluarkan dari hasil kesepakatan Kementerian Agama (Kemenag) dan DPR RI pada 13 April 2022.
Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Hilman Latief memastikan dalam waktu dekat ini pihaknya akan segera merilis daftar nama jemaah haji reguler yang berhak melakukan konfirmasi keberangkatan atau melakukan pelunasan BPIH Reguler 1443 H/2022 M.
Jemaah haji yang meninggal sebelum keberangkatan, bisa dilimpahkan porsinya kepada keluarga sesuai dengan ketentuan.
“Berdasarkan ketentuan terbaru dari Pemerintah Arab Saudi, jemaah haji yang berangkat tahun ini berusia maksimal 65 tahun terhitung kelahiran paling tua adalah 30 Juni 1957,” ungkap Hilman.
Berikut ini daftar besaran BPIH 1443 H/2022 M jemaah haji reguler per embarkasi: