Bendungan di Sikka Ini Dananya Rp880 M, Ternyata Perusahan yang Mendapatkan Kontrak Pernah 3 Kali Diseret ke Pengadilan, Kenapa?

inNalar.com – Sikka merupakan salah satu kabupaten di Provinsi NTT yang mana terkenal akan objek pantainya.

Terkenal akan wisata bahari, pembangunan di Kabupaten Sikka bisa dibilah cukup maju.

Banyak insfrastruktur baru yang telah rampung dibangun di daerah ini.

Baca Juga: Targetkan Hilirisasi Tembaga 3 Juta Ton per Tahun, Presiden Jokowi Berhasil Resmikan PT Smelting Gresik pada Kunker ke Jawa Timur

Salah satu infrastruktur yang terbilang baru di kabupaten ini adalah bendungan.

Bendungan tersebut dikenal oleh masyarakat sekitar dengan nama Bendungan Napun Gete.

Bendungan Napun Gete berlokasi di Ilinmedo, Kec. Waiblama, Kabupaten Sikka, Nusa Tenggara Timur dan diresmikan pada tahun 2021 silam.

Baca Juga: Tarik Kas Senilai RpRp289,60 Miliar, Kontraktor Pelabuhan Tarakan di Kalbar Ini Siap Bayar Utang Oblagasinya

Infrastruktur ini difungsikan untuk mengairi area irigasi seluas 300 hektar.

Dilansir inNalar.com dari pu.go.id, dengan adanya bendungan ini dapat mendorong pemulihan ekonomi pasca pandemi.

Waduk seluas 99,78 hektar ini juga difungsikan sebagai penyedia air baku sebanyak 214 liter per detik.

Baca Juga: Habiskan Cuan Rp166,7 Miliar, Pasar yang Baru Diresmikan di Jawa Timur Ini Mampu Tampung 2.700 Kios dan Los, Terbesar Se-Indonesia!

Selain itu, infrastruktur ini juga memiliki potensi pembangkit tenaga listrik sebesar 0,71 megawatt.

Pembangunannya pun menghabiskan dana fantastis mencapai Rp880 miliar yang bersumber dari APBN.

Habiskan dana hingga Rp880 miliar, waduk ini dikerjakan oleh kontraktor PT Nindya Karya.

Baca Juga: Dapat Investasi 2,4 Juta Dollar AS, Megaproyek IKN Kalimantan Timur Mendapat Kucuran Dana Demi Jadi Ibu Kota Layak Huni, Didanai Siapa?

Diketahui bahwa PT Nindya Karya merupakan perusahaan dibawah BUMN anak usaha Danareksa yang bergerak di bidang konstruksi.

Mendapat kontrak dengan nilai hingga Rp880 miliar, ternyata PT Nindya Karya pernah diseret 3 kali ke pengadilan.

Hal tersebut dikarenakan perusahaan tersebut digugat terkait PKPU di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat pada sepuluh tahun yang lalu atau 2013 silam.

Baca Juga: Awalnya Saham 9 Persen, Kini Tambang Emas Freeport Papua Setelah 5 Dekade Mayoritas Telah Diakuisisi Indonesia, Berapa Banyak?

PT Nindya Karya diketahui belum membayar utang selama 5 tahun ke PT Uzin Uts Indonesia selaku supliernya.

Utang perusahaan tersebut senilai Rp327.734.000 dan tunggakan ini muncul ketika korporasi alami masa sulit.

Pada akhirnya, PT Nindya Karya menyatakan akan mengajukan konsinyasi kepada PN Jakarta Utara agar utang korporasi tersebut bisa dititipkan melalui pengadilan.***

Rekomendasi