

inNalar.com – DPRD Provinsi Jambi mengadakan studi banding ke DPRD Kalsel dalam rangka mempelajari dan memahami peraturan daerah mengenai pengakuan dan perlindungan Hukum Adat di Provinsi Jambi.
Kalimantan Selatan sendiri memang dikenal dengan berbagai suku adatnya dan memiliki salah satu suku adar yang sama dengan Jambi yakni Suku Anak Dalam.
Tak heran jika Jambi selaku provinsi yang memiliki suku adat melakukan studi banding ke untuk mempelajari lebih jauh sebelum menyusun Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang hukum adat.
Perwakilan DPRD Jambi disambut di Gedung DPRD Kalimantan Selatan pada Kamis 24 Agustus 2023.
Baca Juga: Curi Perhatian! Jambi Pantas Disebut ‘Kota Masa Depan’ Karena Punya Pusat Kuliner Tanpa LPG
Wakil Ketua DPRD Provinsi Kalsel M.Syaripuddin, S.E.,M.A.P. menyambut langsung kedatangan rombongan perwakilan DPRD Jambi tersebut.
Ketua Pansus IV DPRD Provinsi Jambi Fadli Sudria, S.E.,M.Hum. menjelaskan bahwa studi banding tersebut sangatlah tepat, dikarenakan Kalimantan Selatan memiliki produk yang dimaksud yakni Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2023 tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat.
Seperti yang dikutip inNalar.com dari laman resmi dprdkalselprov.id, menyatakan bahwa Perda No. 2 Tahun 2023 tersebut mengandung 3 landasan dasar yakni landasan yuridis, filosofis, dan sosiologis.
Dengan adanya perda tersebut masyarakat yang hidup di Kalsel dapat hidup aman dan berkembang.
Selain itu, harkat dan martabat masyarakat adat juga dapat terlindungi terlebih jika ada tindakan diskriminasi.
Pembahasan mengenai konsep dasar yang ada pada perda mengenai masyarakat adat juga mengarah pada pemenuhan hak-hak dan kedudukan masyarakat adat yang sama di mata hukum.
Hak-hak yang harus dipenuhi termasuk memberikan kepastian hukum bagi masyarakat adat.
Dengan begitu kesejahteraan masyarakat adat dapat terjamin sama seperti masyarakat lainnya.
Menurut informasi dari laman kemenppa.go.id misalnya, perempuan adat yang termasuk ke dalam masyarakat adat sering mendapatkan perlakuan buruk, diskriminatif, dan kental akan budaya patriarki.
Akibatnya perempuan adat sering mengalami kekerasan hingga terjerat dengan kemiskinan.
Meskipun begitu peran perempuan adat sangat luar biasa dalam pembangunan bangsa dengan menjaga nilai-nilai budaya yang luhur dan kearifan lokal.***
Baca Juga: Miliki Total Lahan Seluas 1,5 Juta Hektar, Intip 5 Daerah dengan Lahan Kelapa Sawit Terluas di Jambi