

inNalar.com – Kasus kopi sianida yang sudah selesai disidangkan pada Oktober 2016 silam dan memutuskan Jessica Wongso sebagai terpidana, masih menyisakan banyak tanya di benak masyarakat.
Pada awal kasus ini bergulir, banyak pihak yang yakin dan percaya bahwa Jessica Wongso adalah pelaku pembunuhan terhadap Mirna Salihin.
Namun perilisan film dokumenter Netflix Ice Cold pada September 2023 silam, mampu membuka kembali ruang-ruang diskusi publik yang mengundang berbagai sudut pandang dari para ahli.
Baca Juga: Tersisa 3 Hari Lagi! Simak Alur Pendaftaran CPNS 2024 Beserta Rincian Gaji Versi Kenaikan 8 Persen
Film yang merupakan salah satu representasi ketertarikan publik internasional tersebut mampu menghadirkan pakar ahli di bidangnya yang selama ini hanya memberikan keterangan pada persidangan saja.
Keterangan ahli dalam film tersebut ternyata mampu mengubah pandangan hampir sebagian masyrakat Indonesia bahwa Jessica Wongso tidak bersalah.
Tak hanya berhenti pada film tersebut, diskusi-diskusi di ruang publik menjadi kian marak.
Baca Juga: Difitnah Mabuk, Reza Indragiri Ingin Perkarakan Edi Darmawan Salihin Tapi Ketahan Gegara Ini
Pakar ahli dari bidang digital forensik, patologi forensik, telematika, dan hukum pun dipertemukan dalam sebuah forum untuk membedah kasus ini dari sudut pandang masing-masing disiplin ilmu.
Dua orang yang berbeda pendapat mengenai barang bukti di persidangan kasus kopi sianida adalah Abimanyu Wachjoewidajat dan Roy Suryo.
Mereka berbeda pendapat soal keabsahan bukti rekaman CCTV yang diduga tangan Jessica Wongso saat memasukkan sesuatu ke dalam kopi Mirna Salihin.
Sebagai informasi, pada 7 Oktober 2023 ayah Mirna, Edi Salihin menunjukkan rekaman CCTV kepada Karni Illyas melalui Kanal Youtube Karni Ilyas Club.
Rekaman CCTV yang diduga menunjukkan tangan Jessica tersebut ia klaim sebagai barang bukti valid yang akan membuat Jessica di hukum mati.
Menanggapi video tersebut, sebagai pakar multimedia Roy Suryo mengatakan bahwa rekaman tersebut asli dan bukan hasil tempering.
Baca Juga: Reza Indragiri: Kasus Jessica Wongso Jadi Jembatan Perbaikan Penegakkan Hukum Indonesia yang Kumuh!
Ia mengatakan jika hanya di zoom, tidak ada inserting maupun dubbing, maka video tersebut bisa tetap dikatakan asli dan bisa dijadikan alat bukti meski harus dikaji terlebih dahulu.
Roy menegaskan bahwa jika hanya di-zoom maka tidak berarti video tersebut direkayasa.
Di sisi lain, Abimanyu sebagai ahli digital forensik menyatakan rekaman CCTV tersebut tidak bisa dijadikan alat bukti karena hanya berdasarkan asumsi saja bahwa tangan itu adalah milik Jessica Wongso.
Menjelaskan pandangannya yang berbeda dengan Roy, Abimanyu menyebut bahwa ia punya dasar keilmuannya dan tidak hanya sekedar ingin berbeda pendapat saja dengannya.
Abimanyu menegaskan bahwa ia tidak bisa mengakui bahwa itu tangan Jessica Wongso secara digital.
Lebih lanjut ia menjelaskan bahwa jika memang video itu benar, maka seharusnya ada video dari angle lain yang juga ditunjukkan untuk meyakinkan bahwa itu memang tangan Jessica.
Baca Juga: Badai PHK Tembus 46.000! Kemiskinan Paling Mencekik di Jawa Timur Bukan di Surabaya, Melainkan…
Dari potongan video tersebut, Abimanyu menganalisa bahwa dalam video tersebut masih belum jelas apa yang dilakukannya apakah menuang atau bukan.
Abimanyu bersedia jika rekaman CCTV tersebut diuji kembali bersama para pakar ahli lain untuk diketahui kebenarannya.***