

Sejumlah nama masyarakat di Kecamatan Pelem, Kabupaten Bondowoso, Jawa Timur, dicatut dilaporkan telah menebus pupuk subsidi pada tahun 2021 oleh kios.
Nama nama itu diantaranya, Sumina (65 Tahun) Tahun warga Desa Kupang, dan Imam Muhroji (48 Tahun) warga Desa Andungsari, Kecamatan Kupang, Kabupaten Bondowoso.
Sumina dilaporkan menebus pupuk subsidi 800 kg, sedangkan Muhroji dilaporkan tebus pupuk subsidi 700 kg.
Baca Juga: Link Live Streaming MotoGP Austria 2022 di Trans7, Lengkap dengan Jadwal Tayang dan Starting Grid
Dua orang masyarakat itu telah menegaskan tidak pernah menebus pupuk bersubsidi pada tahun 2021.
Bahkan Mukkadas warga Desa Andungsari yang sudah 20 tahun merantau ke luar Jawa, dilaporkan menebus pupuk subsidi 1,2 ton.
Daftar nama-nama masyarakat yang dicatut dan dilaporkan menebus pupuk subsidi pada tahun 2021, padahal tidak mereka tidak pernah menebus telah menunjukan persoalan pupuk subsidi di Bondowoso sudah sangat akut.
Baca Juga: Jalanan di Gunung Sawur-Kajar Kuning Lumajang Rusak Parah dan Banyak Lubang, Cak Thoriq Janji Begini
Sampai saat ini persoalan penyaluran pupuk bersubsidi tidak ada solusi dari pemerintah Kabupaten Bondowoso, Khususnya oleh Komisi Pengawas Pupuk dan Pestisida atau KP3.
Persoalan itu juga dikuatkan oleh pernyataan Sofia Adie Kurniawati Kepala Bidang Sarana dan Prasarana Dinas Pertanian Bondowoso.
Menurutnya, di Bondowoso memang terdapat carut marut data pupuk bersubsidi.
Baca Juga: Fantastis! Anggaran Rp 252 Juta Hanya untuk Baju Dinas Bupati dan Wakil Bupati Lamongan
Sofia menyebutkan, data laporan penyaluran pupuk T-pubers dan e-RDKK tidak sinkron.
“T-pubers itu seharusnya datanya harus sinkron dengan e-RDKK. Tapikan kenyataanya tidak sinkron, alias tidak sama,” kata Sofia saraya menjelaskan pada media.
Sofia menambahkan, bahwa di data petani penerima pupuk di e-RDKK tidak semua disetujui, sebab itu hanya pengajuan dan alokasinya tidak sebesar yang tertera.
Baca Juga: 5 Fakta Unik Kyungsoo EXO saat Tampil di SMTOWN LIVE 2022 SMCU EXPRESS SUWON: Nomor 4 Bikin Gemas
Menurut Sofie, mengenai verifikasi pembuatan RDKK untuk persyaratan penyaluran pupuk bersubsidi, menurut Sofia, hal itu menjadi tugas dan kewenangan Poktan dan PPL.
“Poktan yang mengajukan PPL, yang memverifikasi dan dikirim ke kecamatan,” katanya pada media seraya mengakhiri penjelasannya.