

inNalar.com – Pemerintah saat ini telah menaikkan gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK.
Yakni sebanyak 8 persen serta akan dimulai pada tahun 2024 mendatang.
Tentu saja besaran gaji tersebut menjadi sebuah perbincangan menarik, mengingat sama-sama tinggi seperti PNS.
Tidak heran jika profesi PPPK digadang-gadang dapat menjadi menantu idaman selain PNS.
Untuk besaran gaji PPPK sendiri telah diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Birokrasi (MenPan-RB) Nomor 7 Tahun 2023.
Yakni mengenai Kenaikan Gaji Berkala dan Kenaikan Gaji Istimewa bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.
Oleh sebab itu, langsung saja simak besaran nominal upahnya pada penjelasan di bawah ini:
Itu tadi besaran gaji PPPK untuk semua golongan yang akan direalisasikan mulai Januari 2024 mendatang.***