Awas Riba! Ustadz Adi Hidayat Jelaskan Hukum Kredit Motor dalam Islam dan Cara Agar Terhindar dari Dosa Riba


inNalar.com
– Kredit motor mungkin menjadi alternatif bagi sebagian orang untuk bisa memiliki kendaraan, tetapi belum memiliki uang cash untuk melunasi.

Namun, banyak yang mempertanyakan apakah kredit motor ini termasuk masuk dalam dosa riba atau bukan?

Pendakwah, Ustadz Adi Hidayat (UAH) mengatakan sejatinya hukum kredit motor tergantung dengan kondisi yang dialami saat ini. Apakah dalam kondisi darurat atau tidak?

Baca Juga: dr Zaidul Akbar Bagikan Tips Miliki Tulang Sehat dan Kuat: Jaga Pola Makan dan Seimbangkan Lemak dalam Tubuh

“Anda kalau berhenti (kredit Motor) masuk kategori darurat nggak. Kalau diputus ini, itu menganggu kebutuhan primer yang sedang berjalan nggak selama ini, yang menunjang aspek kehidupan,” kata Ustadz Adi Hidayat, dilansir inNalar.com dari Muslim Digital.

Lebih lanjut, Ustadz Adi Hidayat menjelaskan kredit motor memang rawan dengan riba, namun ketika ingin lepas total dari persoalan tersebut pastikan tidak berdampak buruk pada kehidupan.

Tidak semua bentuk kredit motor itu haram dan masuk riba. Saat ini banyak bank Syariah yang menawarkan kredit bebas dosa riba.

Baca Juga: Sebelum Coba Program Diet TR90 atau TWS 90 Hari, Kenali Makanan yang jadi Pantangan: Apa Boleh Makan Gorengan?

Namun, penawaran dari bank tetap perlu diperhitungkan detail, mulai dari pembayaran cicilan, bunga hingga bentuk dari akad yang disetujui kedua belah pihak.

“Nggak semua kredit itu haram, kredit dari bank Syariah itu ada yang halal,” terang Ustadz Adi Hidayat.

“Diakadkan dulu, kemudian dibeli dulu dan kemudian Anda cicil di situ dengan cicilan terbaik. Tidak ada yang salah dengan itu,” sambungnya.

Baca Juga: Viral! Pelaku Pelecehan Seksual Non Verbal Dipersekusi di Universitas Gunadarma, Depok

Dosa Riba

Ustadz Adi Hidayat menerangkan bahwa riba memang sangat dilarang dalam ajaran Islam. Bahkan digambarkan memakan hasil riba seperti orang yang kerasukan.

Penjelasan ini diperkuat dalam Q.S Al Baqarah ayat 275, yaitu “Seperti orang yang kerasukan setan walaupun tidak bersentuhan dengan setannya.”

“Memang tidak langsung bersentuhan dengan setan, tetapi keadaan dirinya seperti dikuasai setan,” terangnya.

Baca Juga: Kronologi Mahasiswa Terduga Pelaku Pelecehan di Gunadarma, Depok Ditelanjangi dan Dicekoki Sebotol Air Seni

Oleh karena itu, UAH menghimbau kepada kita untuk sangat berhati-hati soal riba, dan jangan sampai ada barang haram yang masuk ke dalam tubuh.

Sekalinya, barang riba dimakan, maka akan berimbas pada kejernihan hati dan berpikira, serta saat beribadah kepada Allah SWT.

“Kalau yang riba dan haram masuk ke dalam diri seseorang dan beredar dengan darahnya, masuk ke telinga jadi sumbatan,” ucap UAH.

Baca Juga: Jadwal Rilis Alchemy of Souls Season 2 Episode 3 Sub Indo beserta Link Nonton dan Sinopsis

Dampaknya adalah seseorang akan malas melaksanakan ibadah, gemar maksiat bahkan sering meninggalkan sholat wajib.

“Masuk ke mata jadi hambatan, lihat masjid tidak ada sentuhan, lihat orang taklim tidak ada getaran, maka disebutkan langsung ketiga nya termasuk dengan akalnya di QS. Al Baqarah ayat 7,” tuturnya.

Jika seseorang menjadi pelaku riba atau memakan harta haram, maka tubuhnya akan dikuasai oleh setan.

Baca Juga: Khutbah Jumat Singkat Terbaru Edisi 16 Desember 2022 tentang Ibadah Harus Berdasarkan Ilmu

Dengan begitu akan masuk menjadi penutup dalam dirinya, sehingga susah menunaikan amal saleh dan gemar berbuat maksiat.***

Rekomendasi
REKOMENDASI UNTUK ANDA [Tutup]