ASN Raih Angin Segar! Selain Kenaikan Gaji 8 Persen, Jam Kerja Juga Akan Dipangkas Sampai 32 Jam, Benarkah?


InNalar.com –
Tahun 2024 nanti, para pegawai aparatur sipil negara (ASN) akan mengalami peningkatan penghasilan.

Kenaikan gaji ini berlaku bagi semua pekerja yang masuk di dalam pegawai aparatur sipil negara (ASN).

Selain itu, di bulan April kemarin, Presiden Jokowi juga mengumumkan adanya pemangkasan jam kerja bagi para pegawai abdi negara.

Baca Juga: Makin Makmur! Intip 7 Keuntungan yang Diperoleh PNS dan PPPK di 2024 Atas Pengesahan UU ASN Nomor 20 Tahun 2023

Seperti yang diketahui, kenaikan penghasilan di atas akan berlaku mulai tahun 2024 kelak.

Adapun kenaikan gaji yang diterima nantinya akan mengingkat dengan besaran 8% dari gaji sebelumnya.

Sementara untuk para pensiunan yang telah purna tugas, maka pengingkatannya adalah 12%.

Baca Juga: Menggiurkan! Segini Tunjangan Kinerja ASN di Kementerian PUPR, Tukin Terendah Setara Gaji PNS

Peningkatan itu nantinya akan berlaku ke gaji pokok, sehingga akan berimbas juga pada tunjangan-tunjangan lainnya.

Tentu kabar di atas dapat disebut dengan kabar baik bagi para pegawai ASN di Indonesia.

Bagaimana tidak, selain kenaikan penghasilan, sebelum itu pada bulan April 2023 Jokowi juga telah mengumumkan tentang dipersingkatnya jam kerja bagi para pegawai abdi negara.

Baca Juga: Lebih Idaman Mana Ya? Intip Gaji PNS vs PPPK 2024 Untuk Semua Golongan Beserta Tunjangannya

Kondisi tersebut termuat dalam Perpres No 21 tahun 2023 dan masa berlakunya semenjak 12 April 2023 yang lalu.

Perpres di atas mengatur tentang Hari Kerja dan Jam Kerja pada Instansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara.

Selain itu, pada Perpres tersebut juga mengatur hari kerja begitu pula dengan jam kerja bagi para pegawai di instansi pemerintah.

Pada instansi pemerintah, hari kerjanya adalah 5 hari dalam satu minggu kerja.

Berlaku pada hari Senin hingga Jumat, jam kerja yang dibediberikan adalah 37 jam 30 menit, atau 37,5 jam.

Perlu diperhatikan, jumlah jam di atas tersebut tidak terhitung dengan jam istirahat.

Namun jam kerja yang diberikan pada pegawai ASN ini akan lebih dipangkas lagi disaat bulan suci ramadhan.

Sebab selama bulan ramadhan, jam kerja yang diberikan adalah sebanyak 32 jam 30 menit, atau 32,5 jam dalam satu minggu.

Jumlah jam itu juga tidak termasuk menghitung jam istirahat bagi para pegawai ASN.

Perlu diketahui juga, Perpres No 21 tahun 2023 tersebut berlaku bagi instansi pusat maupun instansi daerah yang ada di Indonesia.

Berdasarkan hal di atas, tentu ini merupakan angin segar bagi para pegawai abdi negara di Indonesia.

Sebab, selain kenaikan gaji akan dialami oleh pegawai ASN, para pegawai abdi negara juga akan mengalami pemangkasan jam kerja. ***

 

Rekomendasi
REKOMENDASI UNTUK ANDA [Tutup]