Anggarkan Rp347 M, Pemerintah Bakal Bagikan Rice Cooker Gratis untuk Rakyat: Ini Syaratnya

 


inNalar.com
– Pemerintah baru saja merilis pernyataan bahwa akan ada program bagi-bagi alat masak rice cooker gratis kepada masyarakat Indonesia. 

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif menerbitkan sebuah Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 11 Tahun 2023.

Dalam Peraturan Menteri ESDM tersebut mengatur tentang Penyediaan Alat Memasak Berbasis Listrik (AML) Bagi Rumah Tangga. 

Baca Juga: Cegah Penyakit Jantung Jadi Penyebab Utama Kematian di Indonesia, Kemenkes: Terapkan CERDIK dan PATUH

Adapun masyarakat yang akan mendapatkan alat masak rice cooker gratis ini tentunya akan difilter dan dipilih melalui data. 

Calon penerima AML juga harus memenuhi beberapa syarat dan kriteria tertentu yang telah ditetapkan oleh pemerintah. 

Berikut ini adalah syarat dan ketentuan calon penerima rice cooker gratis atau AML dari pemerintah Indonesia, yang diatur dalam Pasal 3 Ayat 1.

Baca Juga: Siapkan Tisu, Inilah Kisah Pilu Soekarno di Akhir Masa Kepemimpinannya, Sekadar Minta Sarapan Saja Tak Diberi

Calon penerima AML merupakan rumah tangga dengan kriteria (a) pelanggan PT PLN (Persero) atau PT PLN Batam, dengan ketentuan sebagai berikut:

1. Golongan tarif untuk keperluan rumah tangga kecil pada tegangan rendah dengan daya 450 (empat ratus lima puluh volt-ampere (R-I/TR) 

2. Golongan tarif untuk keperluan rumah tangga kecil pada tegangan rendah 900 (sembilan ratus) volt-ampere RTM (R-I/TR) atau

Baca Juga: BMKG Laporkan Wilayah Keerom Papua Diguncang Gempa Bumi M 7.1, Begini Rilis Resminya

3. Golongan tarif untuk keperluan rumah tangga kecil pada tegangan rendah dengan daya 1.300 (seribu tiga ratus) volt-ampere (R-I/TR), yang berdomisili di daerah yang tersedia jaringan tenaga listrik tegangan rendah yang memperoleh pasokan listrik selama 24 (dua puluh empat) jam per hari.

Kriteria selanjutnya (b) merupakan rumah tangga yang tidak memiliki AML. 

“Calon penerima AML sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diusulkan berdasarkan validasi kepada desa/lurah setempat atau pejabat yang setingkat,” demikian bunyi Pasal 3 Ayat 2.

Selanjutnya pada Pasal 12 disebutkan pemberian AML secara gratis hanya dilakukan 1 (satu) kali untuk setiap penerima AML. 

Kemudian di Pasal 13 AML sebagaimana yang dimaksud pada Pasal 12 harus melakukan beberapa hal. 

Di antaranya yaitu merawat dan memelihara AML, tidak memperjualbelikan dan/atau memindahtangankan AML kepada pihak lain, dan melakukan pola pemakaian AML sesuai dengan rekomendasi yang diberikan. 

 

Rekomendasi