

inNalar.com – Polisi mengungkap motif perempuan berinisial AY yang diduga memotong alat vital suaminya, FA, di Desa Kunir Lor, Kecamatan Kunir, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur.
Kasi Humas Polres Lumajang Ipda Suprapto mengatakan, tindakan kekerasan tersebut dilatarbelakangi oleh rasa cemburu AY terhadap suaminya.
“Dari keterangan pelaku, dia sengaja memotong kemaluan suaminya karena cemburu,” kata Suprapto, Minggu (16/8/2026).
Berdasarkan pemeriksaan, motif sementara tersebut diperoleh berdasarkan pengakuan AY saat diperiksa oleh penyidik.
Meski demikian, polisi belum mengungkap apakah rasa cemburu tersebut berkaitan dengan dugaan perselingkuhan atau persoalan lain dalam rumah tangga pasangan tersebut.
Penyidik masih mendalami keterangan pelaku untuk mengetahui rangkaian kejadian serta persoalan yang memicu rasa cemburu sebelum tindakan dilakukan.
Dalam keterangan awal yang tersedia, polisi belum memerinci kapan kekerasan terjadi maupun alat yang digunakan AY.
Akibat kejadian tersebut, FA mengalami luka serius atau luka parah pada bagian alat vital dan harus mendapatkan penanganan medis.
Korban kemudian dibawa ke rumah sakit dan hingga Minggu masih menjalani perawatan.
“Saat ini korban masih menjalani perawatan di RSUD dokter Haryoto Lumajang,” ujar Suprapto.
Polisi belum menyampaikan kondisi medis lebih rinci, termasuk apakah korban harus menjalani tindakan operasi maupun tingkat kerusakan yang dialaminya.
Keterangan awal juga belum menjelaskan siapa yang pertama kali mengetahui kejadian serta bagaimana korban akhirnya mendapatkan pertolongan, sehingga informasi tersebut masih menunggu perkembangan penyidikan dari kepolisian maupun pihak rumah sakit.
Kepolisian saat ini telah membawa dan mengamankan AY ke Mapolres Lumajang untuk kepentingan pemeriksaan terkait dugaan kekerasan tersebut.
Namun, dari informasi yang tersedia, kepolisian belum mengumumkan apakah AY telah ditetapkan sebagai tersangka maupun pasal yang akan diterapkan dalam perkara tersebut.
Penyidik masih melanjutkan pemeriksaan untuk melengkapi kronologi, alat bukti, dan menentukan proses hukum selanjutnya.