

inNalar.com – Sebelumnya pihak Dinas ESDM Provinsi Kalimantan Tengah mendapatkan laporan mengenai kegiatan pertambangan tanpa izin seperti yang disampaikan oleh MMC /Diskominfo Kalteng.
Aktivitas pertambangan tersebut dilakukan oleh PT. Silica Minsources Jaya (PT. SMJ)
Kegiatan tersebut dilakukan pada wilayah Pantai Kubu, Kabupaten Kotawaringin Barat.
Pertambangan tersebut dilakukan dengan aktivitas penyedotan pasir.
Mengenai perizinan pertambangan ini harus sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2022 tentang Pendelegasian Pemberian Perizinan Berusaha di Bidang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Untuk menangani hal ini, Dinas ESDM menjalankan tugas serta fungsi yang melakukan pengawasan dan pembinaan terhadap pelaku usaha IUP.
Termasuk kepada PT. SMJ dengan melakukan pembinaan dan pengawasan baik secara tinjauan langsung atau dalam surat tertulis.
Melansir dari MCC Kalteng, atas dasar aktivitas penyedotan pasir oleh PT. SMJ ada beberapa hal yang dapat disampaikan yaitu:
1. PT. SMJ dalam kegiatan pertambangan harus sesuai dengan tahapan perizinan yang diperoleh dan pelaksanaanya berpedoman kepada dokumen teknis dan lingkungan yang telah disetujui instansi berwenang.
2. PT SMJ juga harus memenuhi ketentuan aturan yang berlaku pada instansi yang berwenang dalam melakukan kegiatan konstruksi (pembangunan TUKS).
3. Dalam pengambilan bahan galian sepanjang masih berada pada wilayah IUP ataupun Project Area dan dimanfaatkan hanya untuk kepentingan sendiri dalam rangka menunjang kegiatan usaha pertambangan PT. SMJ,
Maka wajib melaporkan pengambilan dan penggunaan bantuan kepada Pemerintah Daerah kabupaten/kota dan membayar pajak daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
4. Pemegang IUP yang tidak melaksanakan kewajiban serta melanggar ketentuan, maka konsekuensinya akan dikenakan sanksi administratif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dinas ESDM Provinsi Kalimantan Tengah telah membentuk tim dalam melakukan pembinaan dan pengawasan pertambangan PT.SMJ.
Kepala Dinas ESDM pun menyampaikan klarifikasi mengenai pengaduan masyarakat, “Dapat kami sampaikan bahwa berdasarkan pasal 45 pada Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Pertambangan yaitu pemegang IUP dapat mengajukan permohonan wilayah di luar WIUP untuk menunjang kegiatan penambangan, yang peruntukannya tidak kegiatan pertambangan,”
Adanya kegiatan tersebut diharapkan penertiban pada perusahaan pelaku kegiatan pertambangan yang sesuai dengan undang-undang.
Jika terdapat perusahaan yang melanggar atau tidak memenuhi peraturan sesuai undang-undang maka akan dikenakan sanksi sesuai aturan yang berlaku.***