

inNalar.com – Tim kuasa hukum Jessica Wongso, Martin Simanjuntak mengungkap salah satu bukti baru yang akan digunakan dalam Peninjauan Kembali (PK) kasus kopi sianida.
Pernyataan ini disampaikan dalam siniar yang diunggah melalui kanal Uya Kuya TV pada Selasa, 20 Agustus 2024.
Bukti baru tersebut berupa rekaman CCTV yang direkayasa.
Namun, Martin menyatakan pihaknya belum melaporkan bukti Obstruction of Justice ke Bareskrim sebab momentum yang belum tepat.
“Ini karena pertimbangan strategi aja,” imbuhnya.
Perihal rekayasa CCTV, hal ini sempat dibahas dalam Podcast Uya Kuya TV yang tayang pada 8 Agustus lalu.
Siaran tersebut menghadirkan Rismon Hasiholan, saksi ahli forensik dari pihak Jessica Wongso.
Baca Juga: 3000 Pengacara Yakin Jessica Wongso Tidak Bersalah di Kasus Kopi Sianida, Ini Alasannya
Manipulasi bukti yang melibatkan sejumlah orang hingga pejabat yang tidak diungkap identitasnya.
Kendati demikian, Martin menegaskan jika timnya telah menyiapkan banyak novum atau laporan bukti yang ditindaklanjuti.
Novum, terangnya, menjadi krusial lantaran ada tindakan ilegal dalam penegakan hukum kasus Jessica.
“Kemarin kita dengar juga ya dari Prof. Otto bahwa ada 1 novum yang sangat substansial, sudah ditemukan tapi sedang dipersiapkan untuk nanti dalam waktu dekat katanya untuk mengajukan PK,” ujarnya.
Selain Otto Hasibuan, Jessica Wongso berencana mengajukan PK dengan didampingi oleh aliansi advokat sebanyak lebih dari 3.000 orang.
Tak hanya mengumpulkan bukti baru, konsorsium juga sudah melaporkan pihak yang turut andil dalam menghalangi proses peradilan.
Terlapor di antaranya polisi, penyidik, hakim, dan Ayah Wayan Mirna Salihin, Edi Salihin.
“Ayahnya Mirna juga (sudah dilaporkan) tapi dalam bentuk pengaduan,” imbuh Martin.
Hingga kini belum diketahui pasti kapan sidang peninjauan kembali akan bergulir.
Akan tetapi, Kejaksaan Agung menyatakan siap menghadapi proses PK yang dilayangkan oleh pihak Kuasa Hukum Jessica.
Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Harli Siregar pun mengungkap bahwa jika pihak Kuasa Hukum Jessica hendak mengajukan pk, maka sudah barang tentu pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan bersiap pula menghadapi persidangan tersebut.
Baca Juga: Kepala Desa di Klaten Jatuh dari Kuda Saat Karnaval Pembangunan, Begini Kondisinya Sekarang!
Sementara itu, Martin berharap agar Jessica tetap melanjutkan keputusan pengajuan sidang PK ke Kejagung.
Menurutnya, kliennya itu tetap berhak membuktikan bahwa ia bukan pelaku pembunuhan kopi sianida meski telah memaafkan dan memilih untuk berdamai.
Sebagai informasi, Jessica Wongso dinyatakan bebas bersyarat pada Minggu, 18 Agustus 2024.
Baca Juga: Gas Daftar! 179 Formasi Tenaga Kesehatan Lulusan D3 Kemenkumham Siap Diserbu Pelamar CPNS 2024
Ia telah menjalani hukuman pidana selama 8 tahun lebih di Lapas Perempuan II A Pondok Bambu.
Menyandang status bebas bersyarat, Jessica wajib memenuhi laporan ke Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Jakarta Timur-Utara.
Terpidana kasus kopi sianida ini juga masih menjadi warga binaan Bapas hingga tahun 2032.
Wanita yang berkarier sebagai desainer grafis ini mendapatkan 3 remisi, yakni remisi umum, khusus dan tambahan dengan total remisi 58 bulan 30 hari.
Baca Juga: OIKN Buka Formasi Lulusan D3 D4 S1 S2 KHUSUS Pelamar CPNS 2024 Asal Kalimantan, Apa Saja Posisinya?
Selama mendekam di penjara, terang Martin dalam podcast, Jessica melakukan beberapa kontribusi dan mengikuti pembinaan dalam lapas, seperti mengajar bahasa Inggris.
“Nah inilah menurut saya yang menjadi faktor utama kenapa yang baru ditahan 8 tahun sekian bulan itu ketika digabung dengan remisinya akhirnya bisa dapat 12 koma sekian bulan sehingga bebas,” ungkap Martin.
Kasus kopi sianida yang merenggut nyawa Wayan Mirna Salihin kembali mencuat ke publik setelah perilisan dokumenter “Ice Cold: Murder, Coffee and Jessica Wongso” yang tayang pada 2023 silam.
Di dalam dokumenter tersebut, ditemukan sejumlah kejanggalan yang tidak sesuai dengan hasil persidangan tahun 2016.
Pertama, Wayan Mirna yang tewas karena sianida diputarbalikkan dengan hasil pemeriksaan yang mengungkapkan bahwa tidak ditemukan sianida di dalam tubuh Mirna.
Jenazah Mirna juga ditemukan dalam kondisi membiru. Menurut dr. Djaja Suryaatmaja, ahli patologi forensik RSCM, jenazah seseorang yang tewas akibat sianida seharusnya dalam kondisi memerah.
Kedua, teman Jessica itu tidak melalui proses otopsi, melainkan hanya diambil sampel dari hati, empedu, dan lambung yang dilakukan 3 hari setelah kematian Mirna.
Selang 70 menit usai pengambilan, sianida tidak ditemukan di dalam tubuhnya.
Namun, pakar dari pihak keluarga Mirna mengatakan di dalam tubuh jenazah terdapat 0,2 miligram sianida.
Temuan tersebut juga tergolong janggal sebab jumlah sianida yang dapat menyebabkan seseorang meninggal adalah sebanyak 50-176 miligram.
Kecurigaan bertambah dengan bagian yang menunjukkan petugas lapas tiba-tiba menghentikan wawancara antara Jessica dengan tim Netflix.
Ditambah, ayah Mirna berbicara terus terang bahwa ia memiliki botol sianida yang dipakai untuk menghilangkan nyawa putrinya.
Pernyataan itu kemudian dikonfirmasi oleh Edi sebagai sebuah dugaan saja.
Motif pembunuhan yang dilakukan Jessica terhadap Mirna juga dianggap kurang kuat, lantaran Jessica divonis akibat rasa sakit hatinya kepada temannya tersebut.***(Almira Tsaniya Ardiani)