

inNalar.com – Pemerintah kembali melanjutkan Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 1 diseluruh Indonesia.
Perpanjangan PPKM ini agar menekan jumlah kasus COVID-19 yang meningkat beberapa waktu belakangan.
Aturan PPKM itu tertuang melalui Inmendagri Nomor 47 Tahun 2022 untuk PPKM Jawa dan Bali.
Baca Juga: Segini Harga Baju Batik Sehun EXO yang Dipakai saat di Bandara dan Keistemewaannya: EXO-L Wajib Tahu
Terkait aturan PPKM ini jika melihat secara jadwal, berlaku mulai tanggal 8-21 November 2022.
“Hari ini kami sampaikan bahwa PPKM tetap akan diperpanjang untuk menekan laju kenaikan COVID-19,” kata Dirjen Bina Adwil Kemendagri.
Sementara, untuk wilayah di luar Jawa an Bali, seluruh wilayah juga menerapkan PPKM level 1 berdasarkan Inmendagri Nomor 48 Tahun 2022.
Baca Juga: Curhat Ke Melaney Ricardo Soal Dihujat Netizen, Kiky Saputri: Aku Buat Ketawa Aja
PPKM di luar Jawa dan Bali akan berlaku hingga 5 Desember 2022.
Beberapa aturan dalam PPKM Level 1 di DKI Jakarta telah diterapkan, antara lain :
1. Perkantoran nonesensial 75% WFO (Bagi pegawai yang sudah divaksin lengkap)
2. Belajar mengajar kapasitas maksimal 50% kecuali SDLB, MILB, SMPLB, SMLB, MALB, dan PAUD dengan syarat tenaga kependidikan telat divaksinasi.
3. Konstruksi 100% WFO beroperasi dengan prokes ketat dan pembatasan jam operasional.
Untuk Sektor Esensial :
4. 100% WFH untuk pelayanan masyarakat dan 75% WFO untuk pelayanan administrasi dengan prokes ketat.
5. Pasar modal dan teknologi informasi komunikasi 100% WFO dengan prokes ketat.
6.Industri orientasi ekspor dan penunjang. 100% WFO yang berada di fasilitas produksi / pabrik dan 75% WFO untuk pelayanan.
Baca Juga: Lee Jong Suk jadi Penjahat di Film Terbaru Decibel, Penampilannya Tetap Tampan bak Pangeran
Dirjen Bina Adwil Kemendagri, Safrizal, menjelaskan bahwa pemerintah akan tetap harus mengambil keputusan memperpanjang PPKM untuk menahan laju kenaikan Covid-19.
“Hari ini kami sampaikan bahwa PPKM tetap akan diperpanjang untuk menekan laju kenaikan Covid-19,” kata Safrizal.
Subvarian Omicron XBB disebut menjadi salah satu penyebab naiknya kembali jumlah kasus aktif di Indonesia.
Namun beberapa pakar menyampaikan bahwa sebaran subvarian omicron XBB di Indonesia masih relatif rendah, sehingga ada kecurigaan bahwa naikan kasus aktif Covid-19 disebabkan mulai longgarnya kesadaran masyarakat terhadap penerapan protokol kesehatan di masyarakat.
Maksimalkan penggunaan aplikasi PeduliLindungi, dan tidak kalah penting adalah dorong vaksinasi dosis ketiga/booster.” ucap Safrizal.
Himbauan tersebut sejalan dengan yang disampaikan oleh Kementrian Kesehatan bahwa penerapan disiplin protokol kesehatan dan vaksinasi dosis ketiga/booster menjadi senjata ampuh masyarakat untuk memproteksi diri dari ancaman Subvarian Omicron XBB.***
Dapatkan promo spesial sebelum Anda pergi