

inNalar.com– Tuhan menciptakan laki-laki dan perempuan agar mereka tidak hanya saling mengenal. Akan tetapi juga supaya mereka menjadi pasangan halal yang ditempuh dengan cara menikah.
Fenomena menikah menjadi topik yang tak pernah bosan untuk diperbincangkan. Mengingat, orang yang telah melangsungkan akad nikah berarti ia telah menyempurnakan separuh agama. Boleh dikatakan, ia telah memenuhi separuh dari kewajibannya untuk bertaqwa kepada Allah SWT.
Tujuan dari menikah adalah menghindarkan setiap pasangan dari perbuatan zinah, membuka pintu rezeki, dan membahagiakan kedua orang tua. Salah satu kebahagiaan bagi orang tua adalah melihat anaknya menikah.
Orang tua pun memilihkan pasangan yang terbaik untuk anaknya. Mengingat, pernikahan adalah ibadah terlama. Banyak sekali cobaan dan rintangan, maka, dengan memilihkan pasangan hidup yang terbaik untuk anaknya diharapkan pernikahan mereka dapat langgeng dan tidak sia-sia.
Berbicara soal pernikahan, banyak sekali cerita yang mewarnai di dalamnya. Di dalam kehidupan sehari-hari mungkin kita pernah menemukan fenomena seorang menikah yang mendahului kakaknya.
Misal di dalam sebuah keluarga yang memiliki dua anak perempuan, atau dua anak laki-laki. Namun, dalam perjalanan hidupnya, sang adiklah yang lebih dulu sampai ke bahtera pernikahan. Ia menikah mendahului kakaknya.
Baca Juga: Ramalan Zodiak Capricorn Hari Ini, 29 November 2022: Tidak Memulai Pertengkaran dengan Pasangan Anda
Lantas, apakah fenomena seorang menikah mendahului kakaknya diperbolehkan menurut agama?
Ustad Adi Hidayat dalam salah satu ceramahnya pada sesi tanya jawab. Beliau mendapat pertanyaan seperti berikut ini.
“Saya berniat untuk menikah, namun mengingat Abang saya belum menikah. Baiknya saya meminta izin ke Abang saya terlebih dahulu atau ke orang tua terlebih dahulu?” tulis Si Penanya.
Bicarakan yang baik! Seperti itu jawaban Ustad Adi Hidayat. Syarat pernikahan itu tidak diikat dengan abang atau adik.
Baca Juga: 2 Dzikir Berikut Bisa Buat Kamu Kebanjiran Rezeki, Ustadz Adi Hidayat: Perhatikan agar Hidup Sukses
Syarat menikah adalah tercukupi syarat-syarat dan rukun nikah. Manakala terpenuhi itu semua, kita boleh menikah.
Akan tetapi, memang terkadang ada tradisi tertentu. Sesuai kaidah Fiqih disebut al ‘adatu muhakkamah (adat yang terkadang dipandang sebagai hukum).
Ketika tradisi itu tidak bertentangan dengan syari’at, maka boleh diberlakukan. Namun, jika tradisi itu bertentangan dengan hukum syari’at, maka tinggalkan tradisi, dekatkan pada hukum.
Fenomena seorang menikah mendahului kakaknya sebenarnya tradisi yang tidak bertentangan dengan hukum. Jadi, hanya perlu dikomunikasikan dengan baik,dalam hal ini bersama abang dan kedua orang tuanya.
“Bang, mashaallah, Alhamdulillah Allah titipkan Abang menjadi Abang saya, bukan Abang yang lain. Terima kasih atas bimbingannya selama ini,” kata Ustad Adi Hidayat dikutip dari saluran YouTube Love Islam.
“Alhamdulillah saya semakin matang dalam berkehidupan. Alhamdulillah berkat bimbingan Abang saya telah mendapatkan calon dari Allah SWT walaupun mungkin harus mendahului Abang,” tambah Ustad Adi Hidayat.
Seperti itulah kira-kira saat kita berkomunikasi dengan kakak laki-laki kita perihal fenomena di atas. MintaLlah bimbingan dan do’a dari kakak agar kita bisa membangun rumah tangga menjadi keluarga yang sakinah, mawaddah, dan warahmah. Do’akan kakak agar ia segera dipertemukan jodohnya.
Dari kisah di atas kita bisa mengambil hikmah bahwa kita sebagai manusia hendaklah menyelesaikan setiap masalah dengan komunikasi yang baik.
Allah berfirman: ”Serulah (manusia) kepada jalan Tuhanmu dengan hikmah dan pengajaran yang baik, dan berdebatlah dengan mereka dengan cara yang baik. Sesungguhnya Tuhanmu, Dialah yang lebih mengetahui siapa yang sesat dari jalan-Nya dan Dialah yang lebih mengetahui siapa yang mendapat petunjuk.”(QS. An-Nahl:125).***
Dapatkan promo spesial sebelum Anda pergi